SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengatakan bahwa Pemprov. DKI telah melakukan pemalsuan. Karena saat menyerahkan dokumen ke Kemendagri bukanlah hasil dari pembahasan dan hasil paripurna.
Sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006, pasal 314 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
“Paling lama 3 (tiga) hari untuk disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, serta KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD,” katanya, Selasa (17/3).
Jadi kata Syamsuddin bahwa draf yang seharusnya dikirimkan ke Kemendagri itu bukan RAPBD dari salah satu pihak. Melainkan RAPBD yang dirancang dan disahkan secara bersama-sama.
“Jadi bukan RAPBD salah satu versi,” paparnya dalam Aktual.co
Tanggapan senada juga disampaikan Advokat Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), Zainuddin Paru dalam akun twitter-nya, ia mengatakan pemalsuan KTP aja bisa di-Bui, apalagi pemalsuan dokumen negara seperti berkas RAPBD.
“@ZParu: Palsu KTP terancam BUI apalagi RAPBD. Dokumen Negara…” Ujarnya. [AKT]