Survei: Mayoritas Masyarakat Pantai Utara Jakarta Tidak Tahu Akan Ada Reklamasi Pluit

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kompleksitas persoalan hukum Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tampaknya tidak banyak diketahui oleh masyarakat Jakarta. Padahal, sebagai pengambil kebijakan penting terkait persoalan Jakarta, sudah sepantasnya Gubernur DKI Ahok sebagai pihak eksekutif menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat luas, apalagi masyarakat yang hidup dan tinggal di daerah yang akan dibangun pulau baru tersebut, yaitu di Muara Angke, yang sebagian besar berprofesi sebagai Nelayan.

Ketidaktahuan masyarakat Jakarta terkait reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta tersebut tercermin dari hasil survey Koalisi Perkotaan Jakarta (Jakarta Urban Coalition) tentang Perspektif Masyarakat atas Proyek Reklamasi di Laut Pluit Jakarta.

Staf Riset dan Kebijakan Koalisi Perkotaan Jakarta A.Masaiko, menyampaikan survei yang dilakukan pihaknya menggunakan angket untuk mengetahui pandangan warga Pluit tarhadap proyek reklamasi.

“kita ingin mengetahui sejauh mana perspektif dari masyarakat soal reklamasi tersebut” ujar A.Masaiko, sebagaimana siaran pers yang dikirimkan ke SuaraJakarta.co, Senin (15/6).

Lebih lanjut A.Masaiko mengatakan, survei dilakukan si wilayah Pluit Jakarta Utara termasuk warga Muara Angke dan Nelayan, dengan target 500 responden dari bulan Februari sampai Mei 2015, dan yang berhasil dihimpun sejumlah 314 angket. Secara jenis kelamin, 67,5% adalah laki-laki dan 32,5% adalah perempuan. Sedangkan untuk tingkat pendidikan, SMA 37,9%, SMP 34,71%, SD 20, 7%, dan sisanya sarjana 1,59% serta tidak sekolah 5,1%.

Mayoritas Tidak Tahu

Dari 7 pertanyaan yang diajukan, seluruhnya responden menjawab tidak tahu. Berikut adalah prosentase ketidaktahuan masyarakat akan reklamasi pantai utara Jakarta tersebut.

  1. 71,02% masyarakat menjawab “tidak tahu”Pemprov DKI saat ini sedang melakukan reklamasi (pengurukan) untuk dijadikan pulau-pulau
  2. 68,79% tentang kondisi Pantai Jakarta;
  3. 62,74% masyarakat menjawab “tidak tahu” bahwa pulau hasil reklamasi tersebut akan dijadikan hunian mewah;
  4. 63,69% masyarakat menjawab “tidak tahu” bahwa proyek reklamasi adalah solusi masalah banjir
  5. 46,8% masyarakat menjawab “tidak tahu” bahwa reklamasi adalah solusi kelangkaan air bersih
  6. 48,41% masyarakat menjawab “tidak tahu” bahwa dengan adanya reklamasi kehidupan nelayan bertambah sejahtera
  7. 49,36% masyarakat menjawab “tidak tahu” tentang dampak positif dan negatifnya reklamasi pantai utara Jakarta terhadap mata pencaharian sebagai nelayan

Sebagaimana diketahui, PT MWS memperoleh izin membangun pulau buatan di Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 2238/2014 tertanggal 23 Desember 2014 dan ditantangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok memberikan izin dengan masih berpedoman pada Perpres 52/1995 yang sudah kadaluarsa.

Namun, berbagai pihak, baik LSM maupun DPRD DKI, menentang proyek reklamasi seluas 160 hektare tersebut. Penolakan ini ditunjukan dengan berbagai cara, seperti masuk ke salah satu poin tanggapan dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2014 dan menggugat ke pengadilan.

Related Articles

Latest Articles