SPRI : Lantik Tersangka Korupsi sebagai Kepala Dinas, Ahok Langgar Komitmen

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Perombakan pejabat besar-besaran yg dilakukan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu, malah menjadikan salah satu tersangka korupsi kini menjabat posisi strategis sebagai Kepala Dinas. Dugaan ini bertambah kuat, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus beberapa nama pejabat DKI yg terindikasi memiliki rekening gendut.

Benjamin Bukit, mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yg kini dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan diduga terlibat korupsi pengadaan jasa penagihan kewajiban pengembang Rumah Susun Sederhana kebutuhan Pemprov DKI tahun 2007. Status ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat panggilan tersangka SP-1165/o.1.5/Fd.1/08/2010. Sedangkan surat perintah penyidikan pada Benjamin berdasarkan Surat penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: Prin-1538/o.1/Fd.1/05/2010 tanggal 24 Mei 2010. Surat Kejati DKI Jakarta ini ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus Yoseph Nur Eddy. Di dalamnya dijabarkan bahwa Benjamin menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kepala bagian pengadaan dan Penyimpanan BPKD Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA  5 Nama Kader Partai Golkar Yang Menjadi Virus Ibu Pertiwi

SPRI menilai tindakan ceroboh Gubernur DKI melantik tersangka korupsi sebagai bentuk pelanggaran komiten dan program AHOK dlm pemberantasan korupsi di tubuh Pemprov DKI. Tentunya hal ini juga sangat memalukan, bahwa AHOK ternyata tidak mengetahui rekam jejak pejabat yg akan dilantiknya.

SPRI mendesak Gubernur untuk segera mencopot Benjamin Bukit dari jabatannya sekarang serta mengumumkan nama-nama lainnya yg terindikasi memiliki rekening gendut sesuai laporan PPATK. Jangan sampai terkesan Gubernur melindungi tersangka korupsi.

Sukandar (Ketua DPW SPRI DKI Jakarta) 0815.1041.9115
Rio Ayudhia Putra (Sekwil DPW SPRI DKI Jakarta) 0812.1050.1595

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles