Soal Program Rumah DP Nol Rupiah, Ini Penjelasan Anies

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, terkait program rumah tanpa uang muka (down payment/DP).

Agus sebelumnya menyatakan, program itu menyalahi aturan DP kredit pemilikan rumah (KPR) sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti.

Di situ dijelaskan, DP yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakusisi, minimal 15 persen.

Namun, kata Anies, aturan tersebut tak berlaku, jika kebijakan rumah tanpa DP merupakan program pemerintah daerah (pemda).

“Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat (17/2).

Anies menerangkan, hal tersebut diatur dalam Pasal 17 PBI No. 18/16/PBI/2016.

Pasal ini berbunyi, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”

Penjabaran mantan mendikbud ini juga untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, banyak yang mengartikannya sebagai DP nol persen. Padahal, yang dimaksud dalam program paslon nomor 3 adalah nol Rupiah.

“Bukan nol persen, tapi DP-nya nol Rupiah. Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana sekitar enam bulan untuk DP tersebut,” papar Anies.

Bagi Anies, program rumah DP nol Rupiah tersebut sangat logis dan bisa direalisasikan di ibu kota kelak.

“Insya Allah, sudah sesuai aturan. Dan solusi perumahan ini, akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah,” tandasnya. (RDB)

Related Articles

Latest Articles