Soal Miras, Ahok Melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Suarajakarta.co, JAKARTA-Soal minuman keras (miras), tampaknya Ahok tetap bersikukuh untuk membiarkan peredarannya di minimarket yang beroperasi 24 jam. Hal itu ditegaskan Ahok saat menanggapi interupsi anggota DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman mengandung alkohol tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, selasa (20/1)

“Dari jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi terutama tentang miras. Beliau mengatakan bahwa Pemda DKI mengizinkan peredaran miras dengan alasan lima persen alkohol di supermarket, kami mohon statement tersebut dicabut, karena itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46 tentang Ketertiban Umum, bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya dimanapun tempatnya”, tegas anggota Komisi E DRPD DKI Jakarta tersebut.

Menanggapi interupsi tersebut, Ahok langsung menjelaskan bahwa penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta sudah dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol tidak lebih dari lima persen

“Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen”, kata Ahok di gedung DPRD DKI Jakarta

BACA JUGA  Fraksi PKS DPRD DKI Minta Ahok Bayar Ganti Rugi Sebelum Gusur Warga Kampung Pulo

Aturan yang menyandarkan bahwa penjualan alkohol di bawah 5 persen (golongan A) boleh diperjualbelikan di minimarket DKI Jakarta tersebut, dijelaskan Ahok dengan berdasar pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol Pasal 14

[media-credit id=1 align=”aligncenter” width=”285″]Permendag Pasal 14[/media-credit]

Dikutip dari kompas.com (20/1), Ahok menganggap bahwa minuman beralkohol bergolongan A tersebut tidak termasuk miras yang dimaksud untuk larang beredar. Sebab, menurutnya, miras mengandung kadar alkohol di atas 20 persen, seperti arak, brendi, gin, rum, tequila, vodka, dan wiski.

Selain itu, menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, peredaran miras di minimarket dan hypermarket pun sudah diatur secara tegas untuk tidak dijual dengan berdekatan dari rumah ibadah dan juga sekolah. Minimarket pun juga wajib memisahkan minuman beralkohol serta minuman lainnya di dalam lemari pendingin dan hanya ditujukan untuk yang berusia 18 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.

Melanggar Perda

Namun demikian, Permendag tersebut juga disesuai dengan wilayah dimana peraturan miras tersebut berlaku. Artinya, Permendag tersebut hanyalah kerangka umum yang menjadi dasar kepala daerah untuk membuat aturan turunan di bawahnya (mutatis mutandis). Hal itu sebagaimana disampaikan Tubagus bahwa memberikan izin penjualan miras di bawah lima persen, juga termasuk melanggar perda

BACA JUGA  Ardy Purnawan Sani : Bersama-sama Warga, Manajemen Cafe Harus Menjaga Ketertiban Umum Agar Tidak Menimbulkan Protes

“Mohon pernyataan Gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah lima persen (golongan A), itu melanggar perda”, tegasnya

Tubagus menyandarkan pada Pasal 46 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan juga pada Bab Penjelasan. Pada Pasal 46 tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan, pada Bab Penjelasan yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada Pasal 46 tersebut adalah semua golongan minuman beralkohol, mulai dari Golongan A (kadar ethanol kurang dari 5 persen), Golongan B (kadar ethanol lebih dari 5%-20%), hingga Golongan C (kadar ethanol lebih dari 20%-55%).

[media-credit id=1 align=”aligncenter” width=”811″]suara-jakarta-Perda-No-8-pasal-46[/media-credit]

 

[media-credit id=1 align=”aligncenter” width=”979″]suara-jakarta-bab-penjelasan[/media-credit]

 

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles