Seluruh Pulau Palsu Hasil Reklamasi Harus Disegel

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mendukung penuh aksi penyegelan Pulau G yang dilakukan oleh para nelayan di Muara Angke.

Bahkan, Riza juga mendorong agar aksi segel itu tidak hanya berhenti di Pulau G, tapi juga di 17 pulau reklamasi hasil ketamakan para cukong-cukong Ahok di Pilkada DKI 2017.

“Hukum harus ditegakkan, proyek reklamasi harus dihentikan. Karena itu kami sepakat jika seluruh pulau reklamasi ini disegel,” jelas Riza sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, Senin (18/4).

Riza juga menegaskan seharusnya Pemprov DKI mengikuti rekomendasi dari pemerintah pusat, yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, DPR, Menteri KKP, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memberhentikan permanen mega proyek itu.

BACA JUGA  Partai Gelora Minta PT 4 % dan Ambang Batas Presiden 20 Persen Dipertahankan

Sebab, menurut Riza, penghentian reklamasi itu bersifat konstitusional. “Sementara, Ahok mengeluarkan izin pergub 2238 tahun 2014 tanpa didahului dengan Peraturan Daerah tentang Zonasi. Padahal keberadaan Perda itu adalah perintah UU Nomor 1 Tahun 2014,” jelas Riza.

Oleh karena itu, Riza mendesak Gubernur DKI Ahok untuk segera mencabut izin pergub itu, sebab hanya Ahok yang bisa mencabut izin itu.

“Artinya, Gubernur DKI Ahok punya legitimasi yang cukup kuat untuk hentikan reklamasi karena ada konsensus. Ini konsekuensi Ahok keluarkan izin, Ahok juga yang harus cabut,” jelas Riza.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles