Reklamasi Pulau, Kesempatan Emas Ahok Lunasi Hutang

Suarajakarta.co, JAKARTA – Ngototnya Ahok memberikan izin reklamasi pulau kepada 17 perusahaan, menimbulkan satu pertanyaan besar yang patut dicurigakan. Sebagaimana yang kita ketahui, pemberian izin tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Meskipun melanggar, Ahok tetap ngotot menjalankan MEGA PROYEK ini yang diperkirakan memakan biaya mencapai 500 triliun rupiah.

Tentunya hal ini sangat janggal, aneh, dan patut dicurigai, mengingat selama ini AHOK selalu berkoar-koar bahwa dirinya taat pada konstitusi bukan kepada konsituen. Tapi dalam kasus ini, meski terang-terangan melanggar konstitusi, AHOK tak berdaya menghadapi tawaran dari PT. AGUNG PODOMORO LAND, salah satu perusahaan yang terlibat proyek basah tersebut.

Dan yang paling menggelikan ialah ketika reklamasi pulau tersebut digadang-gadang menjadi solusi atasi banjir Jakarta. Ini merupakan lelucon yang kembali dilontarkan oleh AHOK, bagaimana mungkin reklamasi dapat menjadi solusi atasi banjir. Pengerjaan proyek reklamasi malah akan memperburuk situasi, pembetonan dan pengecoran dasar laut secara eksplorasi besar-besaran akan menurunkan lapisan tanah Jakarta secara drastis. Proyek ini pun membunuh keberlangsungan hidup ekosistem laut dan menyebabkan ribuan nelayan di teluk Jakarta akan kehilangan mata pencarian yang berdampak pada peningkatan jumlah orang miskin di Jakarta.

Tujuan AHOK memberikan izin reklamasi bukanlah demi kepentingan rakyat Jakarta melainkan untuk memanjakan para pengusaha dan konglomerat yang ingin berinvestasi dengan cara membangun ’KOTA BARU’, sebuah kawasan terpadu yang aman, nyaman dan bernilai tinggi demi kepentingan menjaga dan melipatgandakan modal.

Diatas lahan tersebut akan dibangun perumahan, hotel, apatermen, pusat bisnis, belanja dan lainnya.

Perusahaan-perusahaan itulah yang diberi kesempatan membuat 17 pulau buatan, setiap pulaunya saling terhubung dan masing-masing pulau akan terhubung pula ke daratan Jakarta, Bekasi atau Tangerang. Konsepnya meniru proyek Palm Islands di Dubai, atau proyek reklamasi di Singapura dan HongKong. Caranya melalui reklamasi atau menguruk laut.

Bahkan dalam situs reklamasi.com disebutkan, Agung Podomoro Lan sudah memberikan daftar harga hunian yang akan dibangun di atas Pulau Pluit City seluas 160 hektare. Antara lain rumah seharga Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar, dan ruko seharga Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar. Agung Podomoro bahkan sudah memasarkan hunian-hunian itu sejak awal tahun ini kepada 100 ribuan konsumen.

Ini merupakan kesempatan emas yang datang sekali seumur hidup bagi AHOK untuk membayar jasa-jasa para cukong yang telah mengantarnya duduk menjadi DKI-1. Peduli setan konstitusi, kini saatnya AHOK melanggar hukum demi membela yang bayar.

Untuk itu SPRI DKI Jakarta mendesak kepada AHOK untuk segera membatalkan pemberian izin reklamasi demi keberlangsungan umat manusia. Jangan sampai kekuatan modal besar membunuh kepentingan dan hak rakyat Jakarta. Apa ini yang dinamakan Jakarta Baru, Jakarta yang takluk pada kepentingan modal?

Jika AHOK tetap ngotot menjalankan hal tersebut, itu sama artinya AHOK secara sadar telah melakukan ‘GENOCIDE’l. Tak ada kata lagi yang pantas kami ucapkan, selain AHOK Gubernur ANTEK KAPITALISME; Pembunuh Jutaan Rakyat Jakarta.

Sukandar (Ketua SPRI DKI Jakarta)
Rio Ayudhia Putra (Sekwil SPRI DKI Jakarta)

Related Articles

Latest Articles