Punya Peran Penting, DPD Minta Bidan Dilindungi UU

suara jakarta uu bidan dpd indonesia
Bidan. (foto: majalahbidan.com)
SuaraJakarta.co, JAKARTA (8/12/2014) — Di daerah pedesaan di Indonesia, 50 persen pesalinan masih ditangani dukun yang masih banyak menimbulkan berbagai masalah dan penyebab utama tingginya angka kematian dan kesakitan ibu. Persebaran bidan yang merata dianggap salah satu solusi menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Agar setiap desa punya bidan, perlu sebuah undang-undang (UU) yang mangaturnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan, keberadaan bidan saat ini masih belum merata karena kebanyakan terkonsentrasi di kota. Sementara di daerah terpencil, terluar, dan di daerah perbatasan terutama di kawasan Indonesia Timur, masih sangat minim bahkan tidak ada sama sekali. Akibatnya Indonesia masih menjadi negera dengan tingkat kematian ibu dan bayi yang masih tinggi.

“Peran bidan itu bukan hanya pada saat proses persalinan saja, tapi juga mengawasi ibu yang sedang hamil, memperhatikan gizi ibu saat hamil dan menyusui, imunisasi, sampai program KB. Jadi perannya cukup vital. Tapi sekarang masih ada 20 persen desa di Indonesia yang tidak punya bidan. Makanya kami (DPD) minta pemerintah segera susun RUU Kebidanan,” ujar Fahira di Jakarta (8/12).

Menurut Fahira, janji Presiden Jokowi usai dilantik yang menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja memastikan seluruh rakyat dipelosok tanah air merasakan kehadiran pelayanan pemerintah bisa dimulai dengan menghadirkan bidan-bidan diseluruh wilayah Indonesia. “Pelayanan kesehatan dalam hal ini persalinan oleh bidan harus jadi pelayanan dasar yang harus ada diseluruh wilayah Indonesia. Ini bisa terealisasi kalau ada undang-undang yang mengaturnya,” jelas senator asal DKI Jakarta ini.

Bagi Fahira, hadirnya UU kebidanan bukan hanya akan menjamin setiap ibu hamil mendapatkan pertolongan yang tepat, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengalokasi dana maksimal untuk penguatan profesi bidan dan kesejahteraan para bidan terutama yang ditempatkan di daerah pelosok.

“Sebagain besar (para bidan) masih lulusan D3. Dengan UU Kebidanan, Pemerintah bertanggungjawab menyekolahkan lagi para bidan ke jenjang yang lebih tinggi agar lebih profesional dan maksimal melayani masyarakat,” ungkap Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.

Sebenarnya RUU Kebidanan telah mendapat prioritas untuk dibahas pada masa sidang DPR tahun 2014 bersama RUU Perlindungan PRT, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Keperawatan. Draft RUU Kebidanan juga telah dibahas bersama Kemenkes, Kemdikbud, Kemenpan, serta Kemenkum dan HAM serta Ikatan Bidan Indonesia. Namun, hingga berakhirnya masa sidang DPR 2014, RUU Kebidanan sama sekali belum disentuh baik oleh Pemerintah maupun Parlemen.

DPD sendiri dalam rapat paripurna (5/12) memutuskan bahwa usulan untuk menyegerakan pembahasan RUU Kebidanan akan segera disampaikan ke DPR dan pemerintah.

Related Articles

Latest Articles