PTUN Dianggap Belum Inkratch, Konflik Dualisme Partai Golkar Masih Panjang

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhasil mengembalikan Partai Golkar ke tampuk kepemimpinan Abu Rizal Bakrie (ARB), tampaknya belum cukup untuk meredakan konflik antara ARB dengan Agung Laksono bersama dengan Menkumham Yasonna Laoly.

Pasalnya, kuasa hukum Menkumham, OC Kaligis, memastikan bahwa akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Hal tersebut dikarenakan pihaknya menilai putusan PTUN tersebut banyak yang kontradiktif.

OC Kaligis berdalih bahwa atas dasar pengajuan banding tersebut pihak ARB belum bisa serta merta ikut pilkada serentak di Bulan Desember 2015 mendatang.

“Itu (SK Menkumham) kan belum batal dengan kami mengajukan banding, kecuali sudah inkracth. Kami mengajukan perlawanan”, katanya ketus.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36 Ayat 2 disebutkan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

Sehingga, dengan demikian, proses sengketa Partai Golkar belum akan selesai. Selain karena belum inkratch nya keputusan, juga disebabkan karena pihak yang bertarung sebenarnya bukanlah dua kubu, melainkan terdapat tiga kubu.

“Seperti saya kultwit dulu, meski ada vonis PTUN Perang Golkar tak selesai. Masalahnya ada 3, bukan 2 pihak yang berperang. Ini masih lama dan akan menegangkan”, tutur Pakar Hukum Tata Negara, Machfud MD, sebagaimana dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Selasa (18/5).

Related Articles

Latest Articles