Pra May Day, Jumhur Tegaskan Perjuangan Buruh Belum Selesai

SuaraJakarta.co, BOGOR – Tokoh gerakan buruh Jumhur Hidayat menegaskan May Day adalah tonggak perjuangan buruh yang belum selesai dan mungkin tidak akan pernah selesai.

Hal itu disampaikan Jumhur saat menjadi pembicara di Dialog Pra May Day 2016 yang digelar oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), Rabu (27/4).

“Gerakan buruh harus ungkap permasalahan nyata sebagai perjuangan kolektif, tak terpecah kegiatan lain yang substansinya simpangkan nilai perjuangan!”

Menurut dia, banyak anggapan buruh itu pekerja kasar. Padahal, selain komisaris dan direksi perusahaan sebagai wakil dari pemodal, mayoritas adalah kaum buruh. Juga jangan pandang sebelah mata gerakan buruh yang sedang tuntut hak, karena dengan itu karyawan kantoran pun terima dampak nyata peningkatan kesejahteraan.

“Ketimpangan Indonesia meningkat. Dulu waktu Orde Baru runtuh, tingkat kesenjangan hanya 0,32 dan kini 0,41. Artinya reformasi gagal dalam pemerataan. Saat ini sudah mirip-mirip Orde Baru dengan munculnya ide pasal penghinaan presiden, pencemaran nama baik untuk bungkam aktivis, hingga ada 26 buruh yang diadili karena aksi,” kritiknya.

Kondisi terkini dinilai bisa lebih berbahaya karena gerakan buruh dan rakyat berhadapan dengan penguasa yang dikendalikan korporasi (pengusaha) dan gunakan alat negara seperti polisi dan tentara untuk capai tujuannya.

“Kekuasaan bisa semakin liar. Penggusuran Pasar Ikan dan penguasa yang ketakutan batalkan reklamasi contoh nyatanya. Pemerintah yang harusnya santun dan sopan ke rakyat sekarang malah membungkuk ke pengusaha dan pemodal. Semakin ‘bengis’ ke rakyat walau tak harus berwajah bengis!” kritik aktivis mahasiswa 80an itu.

Turut hadir Iwan Kusmawan (Ketua Umum SPN) dan Ribut Santoso (Ketua Litbang) serta jajaran SPN Bogor, Sukabumi, Depok dan Bekasi yang akan pimpin aksi Hari Buruh, Minggu (1/5/2016).

Senada, Iwan menyindir May Day seolah menyimpang jadi perayaan yang terpisah-pisah, hingga tinggal balap karung yang belum ada. Dia tegaskan SPN akan perjuangkan agar Upah Padat Karya yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Related Articles

Latest Articles