PNS: Pemerintah Tidak Seharusnya Batasi Urusan Pribadi Seseorang

suara jakarta pegawai negeri sipil indonesia pns
Ilustrasi. (Foto: IST)
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Polemik kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddi Chrisnandi, mengenai pembatasan jumlah undangan pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya yang diselenggarkan oleh penyelenggara negara, tampaknya ditanggapi serius oleh salah satu PNS yang mengaku bekerja di Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan menyebutkan nama sebagai Arief Syaiful, PNS ini mengkiritsi Surat Edaran (SE) MenPAN-RB bernomor 13 Tahun 2004. Pasalnya, menurutnya, SE yang mengatur sangat rinci hingga menyebutkan batas maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang tersebut, sudah terlalu mencampuri urusan pribadi seseorang, terlebih urusan tersebut tidak menggunakan uang negara

“Kritik saya adalah pemerintah seharusnya tidak perlu mencampuri urusan pribadi seseorang (misal pernikahan), terlebih urusan tersebut tidak menggunakan uang negara”, tulis Arief Syaiful, sebagaimana tertulis di surat per tanggal 1 Desember 2014 yang banyak beredar di social media facebook.

Alumnus Universitas Katolik Parahyangan sebagaimana tertera di profil facebook pribadinya tersebut, menambahkan, gerakan Revolusi Mental justru tidak hanya untuk para warga negara, tapi, yang lebih penting adalah untuk mentalitas pemerintah itu sendiri yang masih mencampuri urusan pribadi seseorang, yang sudah semestinya harus dihilangkan.

Di akhir surat yang diupload sendiri di halaman profil yang bersangkutan tersebut, Arief menegaskan bahwa surat ini sebagai wujud kepedulian dirinya terhadap pemerintah agar paradigma pemerintah tetap memperhartikan batas-batas privasi yang tidak boleh diintervensi seseorang.

“Kritik saya ini sama sekali tidak bermaksud untuk melawan atau membangkang, justru saya mengkritik sebagai wujud kepedulian saya agar paradigma pemerintah dalam pembangunan tetap memperhatikan batas-batas apa saja yang seharunya tidak disentuh atau diintervensi, khususnya hak privat yang harus dihormati”, tutup Arief yang sudah 6 tahun menjadi PNS di lingkungan Kemensesneg tersebut. (ARB).

Related Articles

Latest Articles