Perjuangkan Hak, DPR Ambil Alih Kasus Warga Green Pramuka City

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Fraksi PKS DPR RI menerima aduan dari puluhan warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Selasa (31/5).

Aduan tersebut berkaitan dengan adanya status badan pengelola Green Pramuka City yang ilegal, penundaan sertifikat hak milik satuan rumah susun, hingga pengintimidasian terhadap warga hingga ke penjara.

“Kami dipanggil oleh Dinas Perumahan (Disperum) DKI, tapi di situ jelas bahwa P3SRS dianggap ilegal. Karena pihak Disperum mengatakan, sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pembentukan P3SRS dibentuk oleh pengembang. Setelah kami cek, ternyata bukan dibentuk, tapi difasilitasi. Jadi, keberadaan kami sah,” jelas Ketua Harian P3SRS Aryanto kepada Fraksi PKS.

Selain itu, salah seorang pemilik Green Pramuka City Benyamin Purba bahkan menilai persoalan di GPC bukan sekadar pada kewajiban membayar biaya parkir per jam untuk para penghuni atau pemilik (komersialisasi). Melainkan, juga ada tindakan kesewenangan pengelola kepada para penghuni atau pemilik.

“Saya baru pindah pada tahun 2015, saya merasa kesulitan, di rumah sendiri tidak mendapatkan parkir. Ternyata, lebih banyak problem di balik itu. Kalau orang beli rumah, bonusnya bisa rumah atau mobil. Tapi, kami yang di GPC, bonusnya bisa penjara. Ternyata ada 4 warga kami yang dipenjara karena kami melakukan aksi damai yang di-setting menjadi ricuh,” jelas Benyamin.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana menilai persoalan utama terletak pada persoalan perizinan yang dilakukan oleh pengembang. Jadi, penindakan secara tegas harus dilakukan kepada pengembang Green Pramuka City. Sehingga, masyarakat mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya.

“Saya menduga ini ada problem perizinan yang belum selesai. Maka kami akan telusuri lebih dalam, termasuk juga kami akan berkoordinasi dengan Fraksi PKS DPRD DKI, untuk segera menyelesaikan dengan eksekutif, yaitu Pemprov DKI,” tegas Yudi.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berkomitmen akan terus berkomunikasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat.

“Mudah-mudahan, saya akan mencoba bicara dengan pimpinannya tentang hal ini. Semoga ada tanggapan positif dari kapolri,” jelas Legislator asal Daerah Pemilihan Aceh ini.

Sejauh ini, Fraksi PKS DPR RI belum dapat menghubungi pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan klarifikasi atas persoalan ini.

Meskipun demikian, dengan adanya kasus ini, Fraksi PKS akan mempertanyakan kembali kepada Kementerian PUPR atas kelalaiannya menyusun aturan pelengkap (teknis) UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun tersebut.

“Meskipun ini ranahnya di Pemprov DKI, tapi mereka berwenang membaca aturan yang ada. Dan ternyata setelah kami melakukan analisis sementara, ternyata pemerintah lalai dalam membuat aturan-aturan pelengkap,” jelas Yudi.

Related Articles

Latest Articles