Suarajakarta.co, JAKARTA – Kisruh APBD DKI satu-persatu mulai memakan korban. Setelah pihak Pemprov DKI mencopot Kepala BAPPEDA, kini pengacara dari pihak legislatif DPRD pun turut diciduk atas kasus penganiayaan.
Tim Intel Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan Mandailing Natal kemarin (18/3) melakukan penangkapan terhadap Razman Arif Nasution, pengacara yang digunakan jasanya oleh DPRD DKI untuk melaporkan Gubernur Ahok atas ke Bareskrim.
Penahanan Razman di LP Cipinang ini akan berlangsung selama 3 bulan atas keputusan Pengadilan Tinggi Medan pada kasus tahun 2006. Meskipun sudah mengajukan kasasi, namun upayanya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi hal tersebut dari pihak DPRD, mengakui tidak ada masalah. Pihaknya akan terus melanjutkan perkara tuduhan dana siluman dan pelanggaran moral yang dilakukan oleh Ahok kepada DPRD DKI.
“Nggak ada masalah buat kita,” ucap anggota Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/3/2015), sebagaimana dikutip dari Liputan 6.com.
Pihaknya menjelaskan bahwa DPRD memberikan kepercayaan kuasa hukum bukan pada orang per orang melainkan pada institusi kantor milik Eggy Sujana.
“Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya,” tambah anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini.
Ia menambahkan, penahanan Razman merupakan masalah hukum yang harus ditanggung dirinya sebagai warga negara.
“Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya risikonya harus ditahan. Jadi nggak ada masalah buat kita,” ucap Prabowo. (ARB)