Pengacara Alex Usman Minta Polisi Juga Periksa Ahok dalam Kasus UPS

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ahok mulai terdesak soal dugaan pengadaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) yang telah merugikan negara sebesar 50 miliar rupiah.

Desakan tersebut datang mantan anak buah Ahok sendiri, Alex Usman, yang meminta penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri juga memeriksa mantan Bupati Belitung Timur tersebut

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Affandi, Alex mengaku hanyalah sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Jabatan itu, kata Ahmad, tak memungkinkan untuk mengatur anggaran. Sehingga, dirinya meminta Ahok untuk juga ikut diperiksa

“Pak Alex hanya selevel lurah, mana mungkin bisa intervensi komisi (DPRD DKI)? Atasannya dong yang harus diperiksa, termasuk Ahok. Dia kan pengguna anggaran,” ujar Ahmad di Kompleks Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (30/4/2015).

Ahmad mengatakan, pengadaan UPS tersebut tentunya melalui pembahasan di tingkatan eksekutif dan legislatif. Pihak yang membahas pengadaan UPS tersebut pun bukan di tataran level kepala seksi atau suku dinas, melainkan kepala dinas hingga gubernur.

Ahmad juga mempertanyakan mengapa atasan-atasan kliennya di Pemprov DKI diam diri untuk menutupi kesalahan

“Lalu, kenapa sekarang atasan-atasan itu diam saja? Kami maklum, biasanya kalau memang sudah jadi persoalan hukum, semuanya ‘cuci tangan’,” ujar Ahmad.

Dia berharap penyidik seadil-adilnya dalam pengungkapan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp 50 miliar itu. Ia ingin petinggi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait turut diperiksa penyidik.

Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan sebagai tersangka.

Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Penyidik telah tiga kali memanggil Alex. Namun, ketiga panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi Alex lantaran alasan kesehatan. Terakhir, Alex dijadwalkan diperiksa Kamis ini. Namun, dia tidak hadir.

Related Articles

Latest Articles