SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini tak kunjung mensahkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Hal ini terungkap berdasarkan usulan raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif sebagai Prolegda tahun 2015. Dari 24 raperda, tidak terdapat rancangan perda tentang kepemudaan. Padahal tuntutan adanya perda kepemudaan tersebut telah terus menerus didorong oleh para aktivis dan pimpinan organisasi pemuda di Jakarta.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Sahat Dohar Manullang, seorang Aktivis Pemuda di Jakarta, ketika ditanyai pendapatnya. Menurut Sahat, Perda Kepemudaan tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk mensinergikan peningkatan pelayanan terhadap pembangunan kepemudaan mengingat begitu kompleksnya persoalan pemuda di Kota Jakarta.
“Permasalahan Kepemudaan di Jakarta itu sangat kompleks sehingga dibutuhkan segera landasan hukum untuk menyelesaikannya. Perda Kepemudaan akan menjadi kekuatan hukum dan landasan yang kuat bagi pemerintah provinsi dki jakarta dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepemudaan. Kalau tidak disahkan juga, itu mengindikasikan keberpihakan dan kepedulian kepada Pemuda Jakarta kurang”, kata Sahat kepada Suara Jakarta (Senin, 22/12/14).
Masih menurut Sahat, yang saat ini Wakil Ketua DPD KNPI di Provinsi DKI Jakarta, dengan adanya Perda Kepemudaan maka kordinasi berbagai sektor ataupun SKPD yang melaksanakan urusan pembangunan kepemudaan akan lebih terarah dan terkordinir. Apabila pembangunan kepemudaan terkordinir dengan baik maka efektifitas dan efesiensi dapat ditingkatkan karena program-programnya tepat sasaran. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan kepemudaan di Jakarta pun dapat terukur dan terlaksana dengan baik.
“Pemerintah DKI Jakarta mempunyai beberapa SKPD yang mempunyai tanggung jawab dan urusan dalam pembangunan kepemudaan. SKPD tersebut selama ini masing-masing memprogramkan pelayanan kepemudaan tanpa kordinasi yang jelas sehingga program tindak lanjutnya pun tidak jelas. Disinilah pentingnya Perda Kepemudaan agar Pembangunan Kepemudaan di Jakarta dapat dilaksanakan secara terarah dan terukur”, tukas Sahat.
Sementara itu, menurut Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009, pada pasal 11 disebutkan bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan kebijakan di daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Selanjutnya pada pasal 30 mewajibkan pemerintah untuk melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Koordinasi strategis lintas sektor tersebut meliputi: program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda, kajian dan penelitian tentang persoalan pemuda, kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkoba.
Mengingat pentingnya aturan tentang penataan urusan pembangunan kepemudaan ini, Sahat berpendapat meskipun pemerintah tidak mengusulkan Perda Kepemudaan, masih ada jalan untuk melahirkan Perda Kepemudaan di Tahun 2015. Sahat yang pernah menjadi Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) DKI Jakarta tersebut, mengusulkan agar DPRD DKI Jakarta menggunakan hak inisiatifnya dalam penyusunan Perda.
“Ada baiknya DPRD DKI Jakarta mendengarkan tuntutan dari para pimpinan organisasi kepemudaan di Jakarta yang secara terus menerus mengusulkan adanya perda kepemudaan. Karena itu, DPRD DKI Jakarta sebagai saluran aspirasi rakyat Jakarta dapat menggunakan hak inisiatif yaitu mengusulkan Perda Kepemudaan dan memasukkannya dalam Prolegda 2015”, pungkas Sahat.