Nasdem: Kebijakan Cabut Izin Reklamasi Prematur

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Politisi Nasdem Bestari Barus menilai kebijakan Gubernur Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi adalah keputusan prematur.

Sebab, menurut Anggota Komisi D DPRD DKI ini, Keppres 52/1995 hanya mengamanatkan Gubernur DKI untuk menerbitkan, bukan membatalkan izin.

“Saya nyatakan itu prematur. Amanah dari Keppres 52 tahun 1995 mengamanahkan bahwa Gubernur DKI yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin. Betul kan? Kewenangan untuk menerbitkan izin. Betul kan? Kewenangan untuk menerbitkan izin. Tidak ada kewenangan membatalkan. Gitu,” jelas Bestari Barus di DPRD, Kamis (27/9).

Oleh karena itu, dia beranggapan, jika ada masyarakat yang mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut ke PTUN, diyakini Pemprov DKI akan kalah.

“Makanya kalau ada nanti yang melakukan gugatan terhadap kebijakan itu, apabila dituangkan dalam katakanlah pergub atau sebagainya, saya kira dan saya yakin Pemda akan kalah. Gitu loh,” jelas Bestari.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Untuk tiga pulau yang sudah dibangun, menurut Gubernur Anies, akan dikelola untuk kepentingan publik dengan menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.

Gubernur Anies pun menegaskan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggugat pemerintah.


“Kami siap hadapi. Karena itu kita akan siapkan perda rencana zonasi dan wilayah pulau-pulau terkecil,” jelas Anies di Balai Kota, Rabu (27/9).

Related Articles

Latest Articles