MPR: GBHN Bukan Produk Orde Baru

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukanlah produk dari zaman Orde Baru. Melainkan, GBHN sudah muncul sejak Zaman Orde Lama, yang secara khusus ditetapkan melalui TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

“Jadi, ketika para founding fathers merumuskan khususnya Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan garis-garis besar daripada haluan negara. Sehingga, itu menjadi legal-konstitusional di zaman Orde Lama. Lalu, itu berlanjut di masa Presiden Soeharto,” jelas Hidayat saat acara FGD ‘Relevankah GBHN Pasca Reformasi?’ di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).

Oleh karena itu, menurut Hidayat, rujukan konstitusional untuk menghadirkan haluan negara kembali menjadi sangat jelas. Hal ini juga diperkuat oleh adanya dukungan dari seluruh pimpinan negara, baik di MPR, DPD, DPD, DPR, maupun presiden sekalipun.

“Di tingkat masyarakat pun, kita juga mendapat dukungan dari NU, Muhammadiyah, serta Forum Rektor untuk mengamandemen UUD agar menghadirkan kembali haluan negara tersebut,” tambah Legislator PKS dari Dapil Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri ini

Sehingga, Hidayat meminta agar pihak-pihak yang berkeinginan untuk menghadirkan kembali haluan negara tersebut, haruslah meyakinkan setidaknya 230 atau 1/3 anggota MPR.

“Dan kami selaku pimpinan MPR, akan mengkajinya selama 60 hari. Kalau paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 50 persen plus satu untuk mengamandemen konstitusi, maka hadirlah kembali Haluan Negara tersebut,” jelas Ketua MPR periode 2004-2009 ini.

Diketahui, hari ini Fraksi PKS DPR RI mengadakan FGD tentang GBHN yang mengundang beberapa narasumber, seperti Yudi Latif (Pengamat Politik), Bambang Prijambodo (Bappenas RI), dan Mahfud MD (Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII).

Related Articles

Latest Articles