Meski Sudah Dilarang Kemendagri, Ahok Tetap Ingin Ada Pemasukan Kas Miras

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sebagai konsekuensi dari penggunaan Pergub untuk menjadi landasan hukum dalam RAPBD 2015, maka menjadi kepatutan bagi Kemendagri untuk mengevaluasi kinerja Gubernur DKI Jakarta. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai sikap Pemprov DKI yang masih memiliki masukan dari penjualan minuman keras (miras).

“Pak Gubernur, kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 13, triliun di Rapergub RAPBD 2015, padahal sudah dilarang (oleh Menteri Perdagangan)”, Tanya Reydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Kemendagri, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (2/4).

Dikutip dari Detik.com (10/4), saat ini Pemprov DKI Jakarta punya 23% saham di PT Delta Djakarta Tbk, produsen yang memegang lisensi bir internasional Anker Bir, Carlsberg, San Miguel dan Stout, sebagai BUMD yang dimiliki oleh Pemprov DKI.

Pemerintahan yang dipimpin Ahok ini mendapat pemasukan cukup besar dari emiten berkode DLTA ini.

Catatan di Tahun 2012, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (2/4), sharing BUMD yang termasuk darlam tiga besar penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI tersebut, dividen nya mencapai angka Rp 48 miliar. Delta Djakarta membagikan dividen setara Rp 12.000 per lembar saham dari kinerja tahun buku 2013.

Sedangkan pada tahun 2014, PT Delta Djakarta berkontribusi Rp 50 miliar kepada kas daerah.

Tetap Bersikukuh

Ahok berdalih bahwa pihaknya enggan menuruti saran dari Dirjen Kemendagri tersebut. Pasalnya, pemasukan Pemprov DKI dari Delta Djakarta sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

“Kita punya saham, kita lanjut saja. Bir salahnya di mana? Ada enggak orang mati gara-gara minum bir? Orang mati kan minum oplosan yang cap topi miring macam-macam, ada enggak orang minum bir yang mabuk?” kata Ahok di Balai Kota, Medan Merdeka selatan, Jakarta Pusat, Senin lalu.

Related Articles

Latest Articles