Malam-Malam Panggil Ketua DPRD DKI, Jokowi Mau Intervensi?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Diam-diam Presiden Jokowi ingin mencoba mengintervensi keputusan DPRD soal Hak Angket terhadap Ahok.

Hal itu dilakukan Jokowi saat memanggil Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, ke Istana Negara pada senin (6/4) malam.

Prasetyo mengakui bahwa pemanggilan Jokowi terhadap dirinya tersebut didasarkan atas sebab akan bergulirnya Hak Menyatakan Pendapat (HMP), sebagai kelanjutan dari Hak Angket.

Dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (7/4), Ketua DPRD dari PDIP tersebut mengonfirmasi isu ini. Ia mengakui, pertemuannya dengan Jokowi juga membahas mengenai hasil keputusan hak angket DPRD DKI yang menyatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Ngobrol-ngobrol ringan bahas situasi Jakarta, termasuk juga soal itu barang (membahas seputar hasil hak angket dan rencana HMP), hehe,” ujar Pras Selasa (7/4).

Namun, Pras belum mau membeberkan secara rinci mengenai hasil pertemuannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebagai informasi, panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.

Hak Angket telah membeberkan 7 poin pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok, mulai dari soal moral, etika, hukum, dan administratif.

Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Bila nantinya pimpinan menyepakati bergulirnya hak menyatakan pendapat, kemungkinan akan muncul dua opsi pernyataan sikap yang akan diambil DPRD terhadap Ahok.

Melalui Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, pihaknya berjanji bahwa Pimpinan DPRD komitmen untuk memakzulkan Ahok dari kursi DKI 1.

Related Articles

Latest Articles