Lembaga Asing Pantau Pilkada Serentak, DPR: KPU Harus Mewaspadai

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Hadi Mulyadi memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewaspadai keterlibatan pihak asing sebagai pemantau Pemilihan Kepala Daerah 2015. Demikian disampaikan Hadi menyusul rencana KPU untuk melibatkan pemantau internasional, termasuk kantor perwakilan negara sahabat.

“Untuk membangun bangsa yang besar dan berwibawa, semua yang dari luar negeri harus diwaspadai, termasuk pemantau pemilu. Karena bisa saja ada hidden agenda di balik keberadaan mereka,” tutur Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini, sebagaimana dikutip dari Harian Terbit, Kamis (5/11).

Legislator dari Daerah Pemilihan (dapil) Kalimantan Timur ini menjelaskan, pada dasarnya, keterlibatan pihak asing dalam pemilu/ pilkada serentak tidak dilarang. Hanya saja, menurut Hadi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatasi keterlibatan pemantau asing dan melarang mereka mengajukan gugatan hasil pemilu/pilkada. Sehingga, KPU berrtugas untuk memverifikasi status badan hukum pemantau asing tersebut.

“Jadi, tidak ada masalah. Dari dulu juga sudah ada,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan rencana mengikutsertakan lembaga pemantau internasional. Keberadaan lembaga tersebut bisa berupa lembaga pemili resmi dari negara asal atau dari kantor perwakilan negara sahabat di Jakarta. “Kami mengemas suatu kegiatan election visit,” kata Husni, Selasa (3/11).

Kegiatan
Election Visit ini direncanakan digelar pada 8 Desember 2015, 1 hari sebelum dimulainya pelaksanaan Pilkada Serentak tahap pertama. Selanjutnya, pada 9 Desember 2015, para delegasi dibawa mengunjungi tempat pemungutan suara di Depok atau Tangerang Selatan.

Related Articles

Latest Articles