Langgar 11 Peraturan, Paripurna DPRD DKI Putuskan Hak Angket untuk Ahok.

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dinilai telah melakukan pelanggaran konstitusi dan telah melecehkan lembaga DPRD DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan mengatakan, pelecehan yang dilakukan Ahok adalah terkait dikirimkannya Raperda APBD DKI 2015 yang berbeda dengan rancangan yang telah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi DKI.

“Kami anggap gubernur telah lakukan pelecehan institusi atau contempt of parliament,” ujar Fahmi saat membacakan surat usulan Hak Angket di rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, (26/02/15).

Fahmi mengatakan, setidaknya ada 11 peraturan perundang-undangan yang dilanggar Ahok, karena melakukan tindakan itu, di antaranya:

BACA JUGA  Habib Luthfi Berpesan agar Anies Mempersatukan Jakarta

Peraturan-peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA  Meski Banyak Ditentang, Ahok Tetap Gunakan Dana CSR untuk Bangun RPTRA

Fahmi mengatakan, karena alasan itulah DPRD perlu kiranya melayangkan hak angket untuk melakukan investigasi terhadap tindakan yang telah dilakukan Ahok.

“Saya berharap segera diagendakan paripurna kembali demi kepentingan rakyat Jakarta dan pembangunan Jakarta yang lebih baik. Pengusulan hak angket ini ditandatangani oleh 106 anggota DPRD yang merupakan seluruh unsur fraksi di DPRD DKI Jakarta,” ujar Fahmi dalam Viva.co.id [***]

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles