KPUD: DPTb Kalau Tak Menunjukkan KK, Bisa Tunjukkan Identitas Lainnya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua KPUD DKI Sumarno menegaskan bahwa bagi pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau yang tidak tercantum dalam DPT, tetap perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Jika tidak membawa, dapat digantikan dengan identitas lainnya.

“Bukan dibolehkan tanpa KK (Kartu Keluarga). Artinya, harus tetap nunjukkan KK. Bisa juga, kalau tak bawa KK, menunjukkan identitas lainnya,” kata Ketua KPUD Jakarta, Sumarno, Selasa (21/3).

Menurut Sumarno, semua aturan soal pemungutan suara telah diatur dalam SK 57/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 putaran kedua. Dimana, kata dia, dalam hal melayani pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam DPTb, KPU DKI Jakarta merumuskan bentuk pelayanan.

Di antaranya, apabila KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto. (RDB)

Related Articles

Latest Articles