KPK Ditantang Tetapkan Tersangka kepada Ahok Soal Sumber Waras

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk segera menetapkan tersangkat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Terlebih, BPK telah menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

“Ada kerugian negara tidak? ada, BPK sudah menyebutkan? KPK gimana? sudah kan. KPK ini kok jadi pengecut tak berani menetapkan tersangka di kasus Sumber Waras,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita sebagaimana dikutip dari laman Aktual, Jumat (11/12).

Guru Besar Hukum Pidana tersebut mempertanyakan sikap KPK tersebut. Padahal, jelas-jelas lahan Sumber Waras tersebut sedang berada dalam sengketa. Lalu, dengan mudahnya dibeli Ahok yang saat itu sedang menjabat sebagai Plt Gubernur DKI “Kok tanah lagi sengketa diperjualbelikan, terus kok dipenuhi. Kan jelas,” ujar dia.

BACA JUGA  Banjir Jakarta; Pembuktian Kinerja sang Gubernur

Dia pun merasa aneh dengan sikap KPK terhadap kasus Sumber Waras. Ketika KPK sudah mendapatkan data dari hasil audit BPK langsung menentukan sikap. “Biasanya cepat menetapkan tersangka, sekarang Sumber Waras mana? Berbeda dengan kasus Budi Gunawan dulu, langsung menetapkan begitu saja.”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigasi terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras (SW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/12).

Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, dari hasil audit tersebut terdapat enam penyimpangan, yang berujung kepada indikasi kerugian keuangan negara.

“(Pengadaan tanah RS SW) terdapat enam penyimpangan. Mulai dari prencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS SW, pembentukan harga dan penyerahan hasil,” kata Eddy saat jumpa pers di gedung KPK.

BACA JUGA  Dipenghujung Tahun 2016, Kondisi Pemerintahan Jokowi Memprihatinkan

Namun demikian, ketika disinggung berapa perhitungan kerugian negara dari hasil audit BPK, Eddy enggan menjelaskan. Menurutnya, terkait pengumuman kerugian negara sekarang ini adalah kewenangan KPK.

“Sabar ya, tunggu KPK umumkan jumlah kerugian negara. Itu konsumsinya Pimpinan KPK,” kata dia.
Diketahui, kasus pembelian lahan RS SW bermula setelah BPK menemukan kejanggalan karena Pemprov DKI Jakarta mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari Rp 755 miliar dalam pembelian lahan di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat untuk pembangunan RS Sumber Waras.

Hal tersebut pertama kali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun anggaran 2014. Sejumlah pihak telah diperiksa BPK terkait temuan ini. Termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles