Kemendagri Sebut APBD DKI 69 T bukan 72 T, Ahok Berbohong?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kebohongan Ahok soal besaran APBD 2015, mulai dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, selaku evaluator kinerja Pemprov DKI. Politisi PDIP tersebut menilai Ahok telah bermain opini di hadapan publik hingga menyebut angka 72 triliun APBD DKI 2015, padahal sejatinya hanya 69 triliun

“Gubernur DKI harus realistis, jangan hanya bermanuver opini saja,” kata Tjahjo kepada detikcom, Sabtu (11/4/2015).

Tjahjo menjelaskan, besaran APBD DKI tahun ini yang dikeluarkan lewat Peraturan Gubernur itu sebenarnya adalah Rp 69,286 triliun, bukan sebesar Rp 72,9 triliun seperti yang dianggap Ahok sebagai jumlah yang benar.

“Tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp 72 triliun. Angka Rp 69,286 ini justru lebih tinggi dari Rp 67,269 yang diproyeksikan oleh Gubernur DKI Ahok pada belanja Tahun Anggaran 2015. Berarti Kemendagri commit mendukung pembangunan di DKI,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com (10/4)

Mantan sekjend PDIP tersebut menjelaskan bahwa tidak mungkin APBD 2015 hasil Pergub itu sama identik dengan APBD Perubahan 2014 yang sebesar Rp 72 triliun itu. Hal tersebut dikarenakan pagu Rp 72 triliun itu diperuntukkan 12 bulan (satu tahun), sedangkah APBD 2015 sekarang ini peruntukannya untuk pagu pembiayaan sudah hilang empat bulan (Januari-April), kecuali untuk biaya gaji. Sebagaimana diketahui saat ini sudah masuk bulan April.

“Anggaran hanya bisa membiayai gaji (12 bulan) dan sisa kebutuhan (delapan bulan), sudah hilang empat bulan (Januari-April). Maka penjumlahannya adalah belanja Rp 63,65 triliun ( Perubahan APBD 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed (seperti untuk transportasi: MRT, Trans Jakarta) Rp 5,636 triliun, jadi berjumlah Rp 69,286 triliun, tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang empat bulan,” papar Tjahjo.

Tjahjo menegaskan Kemendagri yang timnya dipimpin Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek telah bekerja profesional tanpa penafsiran sebagaimana yang dimaksud Ahok.

Kemendagri jelaskan bahwa perubahan besaran APBD tersebut dikarenakan saat ini landasan hukum APBD DKI adalah karena menggunakan dasar Pergub, bukan Perda. Sehingga, menurut Tjahjo, berbeda prinsip antara Perda dan Pergub

“Prinsip dasar pasti harus ada perbedaan antara Perda dengan Pergub. Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya?” ujar Tjahjo yang berasal dari PDIP ini.

Related Articles

Latest Articles