Kejaksaan Harus Profesional Tangani Kasus Ahok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Komisi III DPR RI berharap penanganan kasus dugaan penistaan agama yang ditangani oleh kejaksaan, dapat dilakukan secara profesional.

Sebab dengan bertindak secara profesional ini, tuntutan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara luas

“Kejaksaan harus menunjukkan keseriusan dalam kemampuannya untuk mengurai kasus penistaan agama, agar kasus penistaan agama tersebut benar-benar ditangani dengan baik dan tuntutannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” jelas Anggota Komisi III Nasir Djamil dalam raker bersama Kejaksaan RI, Selasa (6/12).

Diketahui, saat ini berkas P-21 dari Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera dilakukan proses pengadilan secara terbuka. Berkas setebal 800 halaman lebih tersebut dinilai oleh kejaksaan telah memenuhi unsur penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 dan/atau 156 (a) KUHP.

Sejauh ini, baik Kejaksaan maupun Polri tidak menahan Ahok karena dinilai kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melecehkan agama Islam tersebut. (RDB)

Related Articles

Latest Articles