KA KAMMI Layangkan Tuntutan Agar Pelaku Penyadapan Ilegal Segera Ditindak

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kegaduhan yang melanda Indonesia saat ini tidak lepas dari perpolitikan dan konflik antar kepentingan. Terlebih dipicu dengan kasus terdakwa penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu, ditambah pelecehan dan intimidasi Ahok dan kuasa hukumnya pada Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin di persidangan selasa lalu. Hal tersebut banyak menuai kecam dan perlawanan kepada Ahok dari kalangan umat muslim.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah lebih awal mengecam perbuatan Ahok. Disusul oleh DPW NU DKI Jakarta yang menuntut Ahok agar minta maaf kepada Rais ‘Aam PBNU itu.

Ketua Bidang Hankam dan Kominfo Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI), Ardy Purnawan Sani, juga turut menuntut pemerintah agar cepat respon dengan mendorong penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Pemerintah harus mendorong penegak hukum dalam hal ini POLRI agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ardy di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Seperti ramai diberitakan Ahok dan kuasa hukumnya mengungkapkan memiliki bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ma’ruf Amin. Sejumlah tokoh mempertanyakan dari mana Ahok memiliki transkrip percakapan itu jika bukan dari hasil sadapan.

Penyadapan ilegal merupakan bentuk kejahatan dan melanggar UU ITE. Untuk itu, Ardy menuntut kepada pemerintah agar segera menindak bentuk pelanggaran yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya.

“Menuntut Pemerintah harus proaktif menjalankan dan menghukum bagi siapa saja yang melanggar UU ITE, terutama soal penyadapan secara ilegal,” tutur Ardy kepada suarajakarta.co.

Selain itu, dalam tuntutan yang dilayangkannya Ardy juga meminta kepada Badan Intelejen Negara (BIN) dan Menkopolhukam agar lebih meningkatkan proteksi terhadap kedaulatan NKRI. Pasalnya, penyadapan ilegal akan menimbulkan kebocoran rahasia negara. Jika hal itu dibiarkan, kata Ardy, akan lebih banyak lagi yang melakukan penyadapan ilegal.

“Pemerintah harus mendorong kinerja Badan Intelejen Negara (BIN) dan Menkopolhukam terkait proteksi dalam menjaga kerahasiaan negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena berkaitan dengan kedaulatan NKRI,” tutup Ardy. (JML)

Related Articles

Latest Articles