Jika Hak Angket Berhenti di Sidang Paripurna, Nasib DPRD Di Ujung Tanduk?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Reputasi DPRD DKI di mata publik tampaknya akan sangat ditentukan dari sidang paripurna yang akan berlangsung Senin (6/4) pekan depan.

Sebagaimana diketahui bahwa sidang paripurna tersebut digunakan untuk mengambil keputusan apakah Hak Angket yang telah berjalan selama dua bulan ini akan diteruskan menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau berhenti hanya untuk “menggertak” Ahok saja.

Reputasi DPRD tersebutlah yang kini menjadi sorotan dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia yang mendorong agar DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten atas temuan Panitia Hak Angket.

“Kalau hak angket nanti mandek atau terhenti, maka kepercayaan publik kepada DPRD semakin buruk dan semakin meyakinkan bahwa DPRD bekerja selama ini tidak pernah serius melainkan hanya motif tertentu yang senang mengertak,” kata Direktur KOPEL, Syamsuddin Alimsyah, Sabtu (4/4), sebagaimana dikutip dari Republika Online.

BACA JUGA  Banyak Disindir Soal Banjir, Ahok Tetap Kerja Keras untuk Jakarta

Seperti diketahui, DPRD menggunakan hak angket karena menemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang maupun Tap MPR yang dirangkum dalam 8 hal poin pelanggaran Gubernur DKI, baik dari segi administratif pemalsuan APBD maupun dari segi etika dan moral.

Syamsuddin menambahkan jangan sampai DPRD menjadi “masuk angin” karena lamanya jeda waktu keputusan. Sehingga, sorotan kini bukan lagi pada Ahok melainkan kepada DPRD.

“Publik memang harus melakukan pengawasan ekstra terhadap gerak-gerak anggota DPRD. Apalagi jeda waktu yg lama akan terbuka lebar untuk masuk angin,” ujar Syamsuddin.

Syam mengatakan, ada beberapa indikasi dugaan melemahnya hak angket. Selain rapat-rapat tertutup, juga materi rapat yang memang dari awal tidak menghadirikan Ahok ssebagai pihak yang tertuduh utama.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  PW Muhammadiyah DKI Jakarta Resmi Dukung Anies-Sandi
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles