Ini Struktur Gaji PNS DKI Terbaru

Suarajakarta.co, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tengah gencar melakukan reformasi birokrasi di pemerintahannya. Berbagai cara dilakukanAhok, sapaannya, agar anak buah bekerja dengan baik dan terbebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Salah satu cara yang sudah dia lakukan sejak menjabat di DKI dengan menerapkan sistem lelang jabatan untuk level kepala dinas, kepala sekolah hingga kepala rumah sakit. Sistem lelang jabatan ini diharapkan memberikan peluang pada mereka yang benar-benar mumpuni di bidangnya dan menggeser orang-orang yang hanya diam dan duduk tanpa melakukan apa-apa.

Sukses melakukan lelang jabatan, Ahok kemudian berpikir merombak besar-besar struktur PNS di DKI. Mulai eselon II hingga IV dia rotasi. Lebih kurang ada 6.500 PNS yang bergeser dari posisinya semula. Ada yang naik, turun bahkan di staf-kan Ahok karena tak becus.

“Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta,” kata Ahok beberapa waktu lalu.

Dengan berbagai kebijakan ini, Ahok mau semangat bekerja anak buahnya tak pernah luntur. Caranya dengan menaikkan gaji mereka dari tahun sebelumnya. Mengantongi gaji maksimal, Ahok berharap tak ada lagi anak buah nakal yang main proyek dan mengakali APBD.

Berikut besaran gaji baru pegawai DKI:

1. Pejabat struktural Rp 33 juta sampai Rp 78 juta
Biasanya, jabatan struktural diisi PNS eselon II. Saat merombak 6.500 PNS DKI, beberapa dinas juga diisi wajah baru. Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, prediksi besaran total gaji diterima (take home pay) pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

Lurah: Rp 33.730.000

Camat: Rp 44.284.000

Kepala Biro: Rp 70.367.000

Kepala Dinas: Rp 75.642.000

Kepala Badan: Rp 78.702.000

2. Pejabat Fungsional Rp 9 sampai Rp 22 juta
Bukan cuma pejabat struktural, Ahok juga bakal menaikkan gaji PNS yang bekerja di bagian Fungsional atau Struktural. Biasanya, mereka yang menempati posisi eselon II, dan III.”Dengan gaji besar, mereka nggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statement dari Gubernur yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat,” kata Sekda DKI Jakarta, Saefullah.Berikut prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:

Pelayanan: Rp 9.592.000

Operasional: Rp 13.606.000

Administrasi: Rp 17.797.000

Teknis: Rp 22.625.000

3. Bagian Staf kantongi Rp 13 juta
Ahok juga memberikan insentif yang untuk staf dinas yang bekerja dengan baik. Tak tanggung-tanggung, dia bakal menggaji mereka Rp 14 juta.”Staf yang kerjanya lebih bagus bisa bawa pulang Rp 13 juta,” kata Ahok
4. PNS malas kerja saja bisa kantongi Rp 9 juta
Ahok tak mau anak buahnya kerja main-main. Tapi bila itu terjadi, Ahok akan mencopot jabatan fungsional mereka dan itu akan berpengaruh pada pendapatannya.”PNS yang tidak kerja Rp 9 juta,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta.Dengan keringanan yang dia berikan, keterlaluan jika memang masih ada PNS DKI Jakarta yang mencoba main proyek.

5. PNS di Diklat Rp 2 juta
Ahok mengancam akan memasukkan PNS nakal ke Badan Diklat jika tidak kunjung jera. Meski sudah di Diklat, mereka masih diberikan gaji cukup layak.Tapi, mereka yang di tempatkan di Diklat, tak lagi menerima tunjangan. Hanya gaji pokok yang dibawa pulang.”Kalau di Badan Diklat paling kerjanya cuma baca koran dan analisis-analisis, dapat gaji pokok saja sekitar Rp 2 juta, sudah tidak ada lagi tunjangan. Kamu kerja gaji buta saja,” ujar Ahok.

(ARB)
Sumber: Merdeka Online (27/01/2015)

Related Articles

Latest Articles