Ini Empat Tahap Pemakzulan Ahok Setelah Hak Angket

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tim Hak Angket telah memaparkan hasil temuannya di depan sidang paripurna dan pimpinan DPRD atas beberapa penyelidikan pelanggaran moral, etika, hukum, dan administrasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Selain itu, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, sudah ada 33 anggota dewan yang telah tandatangan untuk menindak lanjuti hak angket tersebut menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP), sebagaimana ketentuan undang-undang.

Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi Ketua DPRD DKI, Taufik Edi Prasetyo untuk mengulur-ulur waktu agar segera memutuskan membentuk badan musyawarah (bamus) dalam kerangka pembahasan HMP tersebut

Politisi Gerindra tersebut juga menjelaskan, ada beberapa tahapan setelah pemaparan hasil temuan tersebut dalam sidang paripurna. Pertama, usulan mengajukan HMP akan diberikan kepada lima pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kedua, kemudian mereka, para Pimpinan DPRD DKI, akan menggelar Rapim untuk membahas masukan tersebut.

“Diusulkan kepada pimpinan, kemudian pimpinan bahas. Nanti hasilnya baru dibahas lagi di Bamus (Badan Musyawarah) untuk membahas usulan tersebut,” ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4), sebagaimana dikutip dari Merdeka Online.

Setelah mendapat persetujuan dari Bamus, ketiga, maka akan digelar rapat paripurna. Tujuannya untuk mendengar penjelasan pihak-pihak yang mendukung HMP. Selain itu, dalam rapat tersebut, setiap fraksi juga akan menyampaikan pandangannya.

“Nanti dalam rapat paripurna tersebut akan ada usulan dan pandangan fraksi-fraksi. Lalu dibentuk panitia khusus untuk HMP,” jelasnya.

Dalam panitia HMP ini, keempat, tidak hanya didominasi oleh anggota fraksi yang setuju dengan pengajuan hak ini. Sebab berdasarkan aturan, pansus ini harus terdiri dari masing-masing satu orang untuk setiap fraksi.

“Itu ada ketentuannya soal anggota Pansus HMP. Kalau dalam tatib kami, jumlahnya lupa, tapi harus dari anggota dewan dan dari segala fraksi. Bisa sampai belasan orang,” katanya.

Tujuan pembentukan Pansus ini untuk mendalami temuan yang telah dilaporkan oleh Panitia Angket, sehingga dapat diambil kesimpulan mengenai solusi penyelesaian dari hak angket yang diajukan DPRD DKI Jakarta.

“HMP itu kan bisa opsinya, Mahkamah Agung atau peringatan atau nanti tergantung panitia HMP,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles