Harapan kepada DPRD DKI untuk Serius Awasi Reklamasi Teluk Jakarta

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Rumitnya melakukan pengawasan terhadap 30 pulau yang ada di kawasan Pluit Jakarta Utara, membuat DPRD bisa saja lepas tangan untuk tidak serius memonitoring proses reklamasi yang berada di pulau-pulau tersebut.

Namun demikian, rumitnya melakukan pengawasan tersebut, menurut Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad, tidak serta merta menjadi dalih oleh para politisi Kebon Sirih untuk memble

“Pengawasan di tengah laut memang terbilang rumit. Namun, bukan berarti DPRD DKI Jakarta melakukan pembiaran pengawasan terhadap 30 pulau yang dikuasai swasta maupun perorangan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman RMOLJakarta, Rabu (3/6).

Eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini lantas mengingatkan, acuan pemanfaatan dan pengelolaan pulau diatur dalam UU No. 27/2007 yang diperbarui dengan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Perlu diperiksa izin lokasi dan izin pengelolaan terhadap 30 pulau tersebut tanpa pandang bulu, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesesuaian dengan peruntukannya,” tandas Syaiful.

Diketahui, sedikitnya 30 dari 110 pulau di Kepulauan Seribu dikuasai swasta dan perorangan. Hanya empat diantaranya di kelola Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), 11 difungsikan untuk pemukiman penduduk, dan sisanya diperkirakan dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Berikut 30 pulau yang dikuasai swasta

A. Kelurahan Pulau Kelapa

  1. Genteng Besar (luas 24,7 ha, dikelola PT Ning Associates dan dipakai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  2. Genteng Kecil (5,58 ha, Adam Malik untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  3. Hantu Barat (10,56 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  4. Hantu Timur (10,95 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  5. Jukung (11,08 ha, PT Fega Marikultura untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  6. Kaliage Besar (6,46 ha, Yayasan Arfan Sejati untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  7. Macan Besar atau Pulau Matahari (6,13 ha, PT Matahari Impian Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  8. Melintang Besar (16,48 ha, PT Praga Dunia Usaha untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  9. Melintang Kecil (6,54 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  10. Pabelokan (11,77 ha, Badan Pelaksana kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi untuk pertambangan).
  11. Putri Barat (8,24 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  12. Kelapa Dua (1,90 ha, PT Lucky Samudra untuk perumahan).
  13. Saktu (16,07 ha, PT Wisata Eka untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  14. Sebaru Kecil (16,60 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).

B. Kelurahan Pulau Harapan

  1. Bira Besar (29,13 ha, PT Pulau Seribu Paradise untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  2. Bira Kecil (7,3 ha, PT Asriland Bimantara untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  3. Bulat (1,28 ha, PT Wono Madu untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  4. Putri Timur (6,7 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  5. Sepa Barat (5,68 ha, PT Pulau Sepa Permai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  6. Air (2,9 ha, PT Global Ekabuana untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  7. Gosong Pramuka (0,08 ha, PT Nuasan Ayu Karamba untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  8. Karang Congkak (11,2 ha, PT Duta Inovasi Sketsa untuk terbuka hijau budidaya).
  9. Kotok Besar (20,75 ha, PT Kotok Wisata Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).

C. Kelurahan Pulau Tidung

  1. Karang Beras (3,6 ha, PT Bhineka Utama/PT Panorama Jaya Raya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  2. Laki (14,25 ha, PT Fadent Gemara Scorpio untuk Perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  3. Karang Kudus (0,9 ha, PT Central Pondok untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  4. Lancang Kecil (11,03 ha, PT Indolanda Inti Perkasa untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  5. Tengah (5,4 ha, Setia Utama Island untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).

D. Kelurahan Untung Jawa

  1. Ayer Besar (6,5 ha, PT PHE-ONWH untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
  2. Bidadari (6,03 ha, PT Seabreez Indonesia untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa). [tah]

Related Articles

Latest Articles