Gubernur Lain di Nonaktifkan Ketika Menjadi Terdakwa, Kenapa Ahok Tidak?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Berkaitan dengan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia mengingatkan agar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan baik dan benar. Rozaq menyinggung bahwa Presiden sebelum dilantik telah mengucapkan sumpah jabatan.

“Sebelum dilantik Presiden sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya. Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945” ujar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan, salah satu ketentuan UU Pemerintah Daerah adalah Presiden memberhentikan sementara setiap Gubernur yang menjadi terdakwa.

BACA JUGA  Belum Ada BAP, Retno Menilai Ahok Tidak Bisa Sembarang Pecat Guru

“Pasal 83 ayat (3) menjelaskan bahwa Presiden memberhentikan sementara Gubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang”, ungkap Pengacara Publik dari PAHAM Indonesia tersebut.

Selain itu Rozaq mengingatkan bahwa tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.

“Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesembilan” Papar kandidat doktor dari Fakultas Hukum UI tersebut.

BACA JUGA  Pemeriksaan Kasus Korupsi UPS, Ahok Pinjamkan Gedung ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Mengenai wacana penerbitan Perpu, Rozaq menyatakan tidak sepakat dengan ide tersebut.

“Perpu itu dibuat untuk kondisi khusus, yang diterbitkan dalam hal ikhwal keadaan memaksa. Pada kasus ini belum ada konsideran tersebut, tidak ada hal luar biasa yang layak dijadikan alasan penerbitan Perpu.” Jelas Rozaq membeberkan alasannya.

“Tentunya kita tidak ingin masyarakat melihat seolah Presiden mengistimewakan satu orang, karena para Gubernur yang lain seperti Ratu Atut ataupun Gatot Pujo Nugroho juga di nonaktifkan ketika menjadi terdakwa. Saran saya ikuti saja aturan yang berlaku, pasti Presiden akan mendapatkan dukungan dari masyarakat” tukasnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles