SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya Rabu, 19 Juli 2017. Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan
Hukum perkumpulan/ormas tersebut.
Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,”
ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua DPW Gema Keadilan DKI Jakarta Ardy Purnawan Sani menyayangkan tindakan pemerintah yang membubarkan Ormas HTI tersebut. Menurut Ardy, ini menjadi langkah mundur (setback) bagi kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD pasca reformasi.
“Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul itu dijamin oleh konstitusi. Maka, Perppu ini berpotensi menghadirkan kembali otoritarianisme negara seperti era Orde Baru silam. Maka, bukan tidak mungkin akan ditolak oleh DPR secara politik dan mudah diuji materikan di MK,” jelas Ardy.
Di sisi lain, Ardy juga mendukung langkah HTI yang akan menguji materikan Perppu ini ke MK. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan HTI dalam negara hukum.
“Uji Materi Perppu ini ke MK oleh HTI sekaligus membantah HTI melawan bahkan ingin mengganti ideologi negara, yaitu Pancasila. HTI tidak punya kekuatan militer. Yang dia punya hanya kekuatan wacana ke publik. Tidak layak negara mengatur pemikiran seseorang atau kelompok, yang tidak tepat jika paham tersebut sudah disebarkan untuk berpotensi makar. HTI sejauh ini tidak mengarah ke sana,” tegas Ardy.
Sejauh ini, Perppu Ormas tersebut baru menyasar ke HTI. Beberapa ormas lain yang dianggap radikal, seperti FPI, pun diduga akan menjadi bidikan selanjutnya untuk dibubarkan oleh pemerintah. (RDB)