Gaji PNS DKI Fantastis, FITRA Desak DPRD Batalkan TKD

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menenggarai, penolakan draft APBD DKI Jakarta 2015 oleh Kemendagri disebabkan tingginya pos anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp 19,2 triliun. Rinciannya, belanja gaji pokok sebesar RP 9 triliun dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Rp 10,2 triliun.

“Gubernur mengatakan, alokasi TKD diambil dari anggaran honorarium senilai Rp 2-3 triliun. Temuan Fitra, TKD sebesar Rp 10,2 triliun. Selisih Rp 7-8 triliun. Anggaran ini diambil dari anggaran apa? Jangan-jangan anggaran publik untuk banjir atau kesejahteraan,” seperti disampaikan oleh koordinator Advokasi investigasi Seknas Fitra Apung Widadi, Selasa (24/2/2015).

Lebih jauh Apung menjelaskan, belum adanya payung hukum mengenai pemberian TKD, politik anggaran yang lebih berpihak pada birokrasi, padahal kinerja Pemprov DKI Jakarta belum maksimal, hal tersebut yang membuat Kemendagri menolak anggaran belanja pegawai yang nilainya fantastis.

BACA JUGA  Dewan Kota Jakpus Apresiasi Pemda Sejahterakan PNS DKI Jakarta

“Gaji tinggi ini menimbulkan kesenjangan daerah lain. TKD pun tidak serta-merta menghilangkan korupsi. Karenanya, Fitra akan menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengoreksi dan membatalkan anggaran TKD. Serta menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk menarik usulan mengenai TKD dan menggantinya dengan program penanganan banjir, perbaikan transportasi dan penataan pemukiman warga yang lebih diprioritaskan,” papar Apung.

Untuk diketahui, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, ada empat hal yang perlu diperbaiki dari draft APBD DKI Jakarta 2015, yakni kurang lengkapnya nomor rekening, lampiran KUA-PPAS, rekomendasi hibah, serta ringkasan APBD dan lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. [MSJ]

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles