DPR: Pertamina Harus Dikelola Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mendorong agar Pertamina memiliki kewenangan lebih untuk mengolah minyak mentah, mulai dari pengolahan di hulu hingga ke hilir, untuk konsumsi domestik.

Pasalnya, pemerintah saat ini, menurut Iskan, masih belum mampu melaksanakan industri dalam skala besar dengan mengatasnamakan negara.

“Jika kita konsisten dengan UUD 1945 Pasal 33, maka Pertamina bisa mewakili negara untuk melakukan produksi minyak. Bahkan, bisa mendapatkan lebih banyak modal, baik dari Surat Utang Negara (SUN) atau dari luar negeri,” papar Iskan dalam rilis yang diterima suarajakarta.co, Kamis (4/2).

Iskan menilai, salah satu alasan harga BBM di Indonesia cukup tinggi adalah karena di level industri (hulu), Pertamina tidak mampu mengolah minyak mentah sendiri. Selama ini, tambah Iskan, SKK Migas yang melaksanakan tugas tersebut dengan kontrak dengan perusahaan asing.

Karena itu, Iskan berharap struktur pengelolaan migas di Indonesia harus lebih sederhana, dengan cara menggabungkan BPH Migas ke dalam Dirjen Migas.

“BPH Migas itu digabungkan saja ke Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan untuk hulu, SKK Migas tidak perlu lagi, tugasnya langsung saja diberikan ke Pertamina,” papar Iskan.

Oleh karena itu, Iskan berharap pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya minyak, di tanah air dapat kembali ke Pasal 33 UUD 1945. Bahwa, seharusnya, Pertaminan berhak mengelola sumber daya negara sepenuhnya.

“Yang paling penting, kekayaan kita di bawah bumi dan di bawah laut, harus diinventarisasi sebagai aset negara. Negara bisa mendapatkan dana yang besar, kalau negara memberikan wewenang ke Pertamina khusus,”jelas politisi dari Dapil Sumatera Utara II ini. (iman)

Related Articles

Latest Articles