Diyakini Bisa Meminimalisir Korupsi, DPR Diminta Sahkan Perppu Pilkada

SuaraJakarta.co, JAKARTA — Sejak pertama kali digulirkan pada 2005, pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat (pilkada) telah menghasilkan kepala daerah yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Namun, selama kurun waktu itu juga banyak kepala daerah yang terbelit kasus korupsi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Fahira Idris mengatakan, sepanjang 2005 hingga 2014 sebanyak 340-an lebih kepala daerah/ wakil kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. “Mayoritasnya itu karena korupsi. Data yang saya terima, dari 340-an kepala daerah yang terkena masalah hukum, 86,6 persen atau sebanyak 284 orang itu kasus korupsi,” ujar Fahira di Jakarta (06/01).

Menurut Fahira, Undang-undang (UU) No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada selama ini belum mampu menjawab peliknya persoalan pilkada dan tuntutan otonomi daerah serta praktik good governance. Oleh karena itu, pada sidang Januari 2015 ini, DPR diharapkan segera mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada menjadi UU. Perppu ini dianggap mampu menjawab persoalan pilkada, salah satunya maraknya korupsi kepala daerah.

Bagi Fahira, Perppu Pilkada memuat banyak terobosan baru. Salah satunya, klausul yang mengatur kampanye yang selama ini dianggap menjadi biang banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi karena menyalahgunakan wewenang untuk mengambalikan modal saat kampanye. Dalam Perppu Pilkada, biaya kampanye calon akan lebih efisien karena rapat umum sudah tidak diperbolehkan lagi.

“KPU Daerah akan memfasilitasi semua. Mulai dari debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye dengan sumber pendanaannya dari APBN. Calon dan tim sukses hanya boleh melakukan tatap muka dan pertemuan terbatas. Jadi tidak ada lagi pengerahan massa yang menghabiskan banyak biaya. Sehingga nanti jika terpilih, fokus urus rakyat saja, bukan berpikir bagaimana caranya balik modal,” ujar Wakil Ketua Komiter III DPD ini.

Terobosan lain yang juga cukup bagus dari Perppu Pilkada adalah adanya uji publik untuk mengetahui rekam jejak, integratis, dan kompetensi calon kepala daerah. Selama ini, banyak calon kepala daerah yang tidak punya integritas dan kompetensi, tetapi berhasil terpilih hanya karena punya kapital besar atau terpilih karena keturunan orang terpandang. Para penguji uji publik yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU ini serta dikemas dalam dialog terbuka dan disiarkan langsung media elektronik, diyakini mampu membuka hati pemilih agar memilih calon yang berkualitas, bukan yang menyebarkan uang.

“Ini (uji publik) budaya baik dalam demokrasi kita. Mengurus daerah itu, apalagi di era otonomi daerah dan perdagangan bebas ini tidak mudah. Jadi dibutuhkan kepala daerah yang inovatif, punya kompetensi dan berintegritas,” kata senator asal DKI Jakarta ini.

Selain banyak terobosan, Perppu Pilkada harus segera disahkan menjadi UU agar skenario pilkada serentak memilih gubernur/bupati/walikota secara nasional di seluruh wilayah Indonesia pada 2020 bisa terealisasi, demi efisiensi anggaran penyelenggaraan pilkada. Seperti yang diketahui, ada tiga tahapan pilkada serentak sesuai Perppu Pilkada yaitu pemilihan serentak tahap pertama pada 2015 yang dilaksanakan di 204 daerah; tahap kedua pada 2018 untuk gubernur, bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2016, 2017 dan 2018; dan tahap ketiga pada 2020, di mana untuk pertama kalinya akan digelar pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Related Articles

Latest Articles