Dibekukan Kemenhub, Lion Air Ancam Ajukan Pidana dan Perdata

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Maskapai penerbangan yang dimiliki oleh Wantimpres Rusdi Kirana, Lion Air, mengancam untuk mengambil upaya hukum atas sikap Kemenhub.
Pasalnya, Kemenhub baru saja membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus kelalaian saat penumpang internasional dibawa bus ke terminal domestik. Belum lama, Kemenhub juga akan memberikan sanksi melarang Lion Air membuka rute baru selama 6 bulan terkait kasus pilot Lion Air mogok yang menyebabkan delay berkepanjangan..

Upaya hukum yang diambil oleh Lion Air tersebut, baik secara pidana maupun perdata terhadap seluruh sanksi yang dijatuhkan.

“Kami akan ambil upaya hukum baik pidana/perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap Lion Air yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang. Salah satunya keputusan ground handling termasuk memberikan sanksi dan membekukan rute baru,” kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar sebagaimana dikutip dari laman Detik, Rabu (18/5/2016).

Harris mempersoalkan sanksi pelarangan pengajuan rute baru kepada Lion Air. Menurutnya, seharusnya Lion Air diberi peringatan terlebih dahulu.

“Lion Air tidak boleh ajukan rute baru, itu permen (peraturan menteri) dari mana? Harusnya kan ada peringatan-peringatan dulu, ada proseduralnya. Paling tidak pemberitahuan, peringatan. Ini langsung (diberi) sanksi. Kalau salah silakan ditindak, ini malah tindakan dulu baru investigasi,” ujarnya.

“Kami akan lawan segala sanksi yang tidak sesuai. Kami siap terima sanksi kalau udah ada investigasi. Ini kita langsung disanksi tanpa investigasi terbuka,” sambung Harris memprotes

Related Articles

Latest Articles