SuaraJakarta.co, JAKARTA – Untuk menunjang kinerja pemerintahan DKI Jakarta di 2015, tampaknya Gubernur DKI Jakarta serius untuk membenahi aparatur sipil yang berada di lingkungan kerjanya. Hal itu tercermin dari dihapuskannya 1.500 jabatan PNS yang akan berlaku di 2015, dari 8.011 yang bekerja untuk pemerintahan DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dikutip dari beritajakarta.com (30/12), dengan adanya perda yang juga sudah disahkan oleh DPRD DKI tersebut, maka jabatan wakil lurah yang berada di 267 kelurahan di DKI Jakarta akan dihapuskan.
“Mulai tahun depan jabatan wakil lurah sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV”, kata Saefullah di Balaikota Senin (29/12) sebagaimana dikutip dari rmol.co (30/12)
Selain itu, perampingan birokrasi di tubuh pemprov ini juga sebagai dampak dari adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mulai diberlakukan di 2015. Sehingga, di tingkat kelurahan hanya akan diisi oleh lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi
“Kita akan coba tanpa wakil lurah, mudah-mudahan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena sudah ada PTSP juga”, tambahnya. (ARB)