Banyak Beredar Buku Pelajaran Sekolah yang Merusak, DPD Panggil Menteri Anis

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam waktu dekat ini Komite III DPD berencana akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk meminta penjelasan perihal lolosnya buku ajar yang mengandung materi radikal. Komite III DPD juga akan mendalami bagaimana proses dan mekanisme yang dijalankan Kementerian mulai dari penyusunan dan penerbitan buku ajar hingga sampai ke tangan siswa.

“Kita (Komite III DPD) ingin, lolosnya buku ajar yang punya potensi merusak ini menjadi yang terakhir. Kementerian harus punya pengawasan yang ketat sebelum buku ajar sampai ke tangan siswa. Kami juga mau mendalami apa rencana Kementerian untuk meningkatkan kapasitas para guru penyusun buku ajar,” jelas Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membidangi persoalan pendidikan, Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (24/03).

Selama ini, lanjut Fahira, dirinya sering mendapat laporan bahwa banyak buku ajar di sekolah-sekolah disusun oleh penulis yang tidak punya keahlian yang mendalam terhadap materi yang ditulisnya. Kondisi ini ditambah dengan masih adanya penerbit yang tidak concern terhadap kompetensi penulis dan kualitas isi buku, apakah layak dibaca siswa atau tidak.

“Ini diperparah longgarnya pengawasan kementerian dan BSNP yang mengesahkan buku-buku teks pelajaran. Saya melihat masih ada prinsip ‘kejar tayang’ dalam penyusunan buku ajar. Inilah yang membuat konten-konten yang berbahaya bisa lolos,” ungkap Fahira lagi.

Fahira mengingatkan semua stakeholder bidang pendidikan terutama pihak sekolah tidak bermain-main dalam proses pengadaan buku ajar apalagi menjadikan program penyediaan buku pelajaran sebagai proyek jangka panjang untuk kepentingan pribadi.

“Kementerian harus tegas jika masih ada praktik-praktik seperti ini. Dunia pendidikan kita harus bebas dari mental-mental para pencari untung yang merusak wajah dan kualitas dunia pendidikan kita. Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” tutup Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri (ABADI) ini.

Seperti diketahui, baru-baru ini ditemukan materi kontroversial dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas Kelas XI yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran Agama Islam Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Isi buku tersebut, antara lain, menyebutkan orang yang menyembah selain Allah atau musyrik boleh dibunuh. Buku ini sendiri oleh Mendikbud sudah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.

Related Articles

Latest Articles