SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun sempat dibayang-bayangi sanksi dari Mendagri, APBD DKI Jakarta 2015 akhirnya dapat disahkan. Diketahui, Pemprov DKI telah ditegur oleh Kemendagri atas keterlambatan pengesahan APBD yang tidak sesuai dengan tenggat waktu. Menurut UU 23/2014, APBD disahkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember.
Kordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Jakarta, Sahat DM, mengingatkan agar pelaksanaan APBD tersebut dapatdirealisasikan Pemprov dengan maksimal. Selain maksimal dalam pencapaian pendapatan, diharapkan maksimal dalam penyerapan. Lebih penting lagi adalah meminimalisir kesalahan dan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian. Temuan-temuan BPK pada pelaksanaan anggaran sebelumnya dijadikan pembelajaran supaya tidak mengulangi kesalahan pada hal-hal yang sama.
“Sebelumnya, dua kali berturut-turut realisasi APBD rendah. Target pendapatan dan penyerapan tidak maksimal. Semoga pada tahun ini realisasi bisa mencapai di atas 95 persen. Gubernur dan Kepala Dinas harus bekerja keras. DPRD juga harus maksimal melakukan pengawasan”, kata Sahat DM dalam siaran persnya.
APBD DKI ditetapkan sebesar Rp. 73, 08 T. Dengan postur APBD DKI 2015 yang telah disahkan, sewajarnya Masyarakat Jakarta dapat merasakan langsung manfaatnya. Program-program unggulan seperti mengatasi macet, banjir, tersedianya sarana angkutan umum yang memadai dan nyaman, pelayanan pendidikan dan kesehatan, penataan permukiman dan penyediaan RTH harus dikelola dengan baik agar berdampak secara signifikan.
“APBD sebesar itu sudah seharusnya terasa langsung manfaatnya kepada masyarakat. Rakyat Jakarta menantikan realisasi janji Jokowi-Ahok dulu dalam konsep Jakarta Baru menyelesaikan masalah banjir, macet dan permasalahan lainnya. Sampai saat ini belum terasa ada perubahan secara signifikan, sementara masa kerja sudah lebih separuh berjalan”, pungkas Sahat DM.