SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pembelian lahan bermasalah RS Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Ahok berkilah bahwa laporan tersebut menurutnya salah persepsi. Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, keliru bahwa jika DKI bisa membeli banyak lahan sehingga Pemprov DKI mampu membayar tanah dengan harga appraisal.
“Siapa bilang DKI tanahnya banyak? Untuk bangun taman saja baru 8,5% yang terpenuhi, sementara kami diwajibkan punya 30%. Ini BPK hanya cari pembenaran saja,” tuding Ahok, sebagaimana dikutip dari laman Bisnis (8/8).
Ahok mengaku membeli lahan RS Sumber Waras seluas 3,7 hektare. Setengah lahan sudah dibelinya sesuai harga nilai jual objek pajak (NJOP). Namun menurut temuan BPK pembelian lahan itu bermasalah karena memakai harga yang lebih mahal dari NJOP lahan di belakang rumah sakit, sehingga ditemukan kelebihan anggaran Rp191 miliar.
Lebih jauh, Ahok bahkan menuding BPK tendensius dalam melakukan penilaian. Ia minta KPK dan Kejagung untuk sama-sama mengaudit temuan bermasalah BPK tersebut.
“Kami mau duduk memberitahukan bahwa menurut kami BPK tidak pantas mengaudit seperti ini, karena ini tendensius sekali. Saya kita panggil saja mantan-mantan orang KPK, Kejagung. Duduk bareng, BPK auditnya jangan prosedural saja deh,” kata Ahok pagi ini di Pendopo Balai Kota, Jumat (10/7/2015).
Ahok mengakui adanya kesalahan di Dinas Kesehatan DKI yang awalnya tidak membeli lahan dengan harga taksiran pasar (appraisal) karena NJOP DKI di bawah harga pasar. Padahal BPK RI menyarankan Pemprov DKI untuk membeli senilai harga appraisal.
Ketika Pemprov DKI coba membeli dengan harga appraisal ternyata harganya lebih mahal ketimbang harga NJOP. Maka Ahok memutuskan membeli dengan harga NJOP. Pemprov DKI pun mau membeli lahan tersebut sesuai prosedur appraisal yang mengalami pelonjakan harga.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 ada 70 temuan dengan total Rp2,16 triliun terdiri atas indikasi kerugian daerah senilai Rp442,3 miliar, potensi kerugian daerah senilai Rp1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp3,23 miliar, administrasi senilai Rp469,5 juta dan pemborosan senilai Rp3,04 miliar.
Sebagaimana diketahui, Harga Appraisal dari suatu nilai properti terdiri dari
- Penilaian tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (land development).
- Penilaian instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi.
- Penilaian alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer