Ahok Laporkan Korupsi APBD 2014 saat Dirinya Jadi Wagub DKI, Prijanto: Itu Lucu!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Perseteruan antara Ahok dengan DPRD DKI belumlah usai. Hal tersebut dikarenakan belum ada kejelasan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan dari Gubernur DKI Ahok tentang “Dana Siluman” di APBD DKI 2014.

Namun demikian, laporan Ahok ke KPK tersebut, dinilai oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, sebagai langkah yang blunder. Dikarenakan, sebenarnya, Ahok sedang membuka “borok” pemerintahannya sendiri saat masih menjabat sebagai Wagub DKI sebelumnya.

Laporan kepada KPK atas dugaan korupsi pengadaan UPS senilai 1,2  Triliun tersebut mau tidak mau akan menyeret juga Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI.

Prijanto menilai bahwa Ahok sebenarnya sudah dalam kondisi terjepit saat menyerahkan dokumen RAPBD ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Dan dalam kondisi terjepit tersebut, Ahok melakukan langkah blunder dengan laporan KPK di atas.

“Jika kita sedikit rasional, laporan Ahok ke KPK sesungguhnya bukanlah jawaban atau pembenaran ia melakukan pelanggaran konstitusi. Justru menjadi lucu, bahwa APBD 2014 yang sudah ditandatangani gubernur saat Jokowi dan dirinya yang menjadi wagub dilaporkan ke KPK”, kata Prijanto kepadasuarajakarta.co, Kamis (14/5).

BACA JUGA  Dishub: ERP akan dimulai sekitar bulan Maret 2014

“Pelaporan ke KPK tersebut bisa juga dinilai bahwa Ahok melaporkan eks atasannya, yaitu Jokowi, ke KPK. Sebab, duduk kasus masalahnya adalah dugaan korupsi 2014. Dalam perspektif tanggung jawab, berdasarkan UU 32/2004, gubernur dan wakil gubernur memiliki kewenangan yang sama dalam mengelola keuangan negara”, tambahnya.

Ia menegaskan jika saat itu dirinya dan Jokowi benar-benar mengetahui bahwa ada potensi korupsi dari APBD 2014, yang dilakukan semestinya adalah menghentikan agar program-program tersebut tidak dilakukan.

“APBD 2014 itu ditandatangani oleh gubernur, wakil gubernur dan para staf. Sebetulnya, jika dirasa ada potensi korupsi dalam anggaran tahun lalu, seharusnya gubernur dan wakilnya memiliki kewajiban menghentikan agar program-program APBD tidak dilakukan. Namun, jika tetap dilakukan, berarti ada pembiaran korupsi oleh gubernur dan wakilnya”, tambahnya.

Purnawiran TNI berpangkat Mayjen tersebut menjelaskan bahwa karena Ahok kalut atas dugaan korupsi tersebut maka Ahok mengeluarkan jurus baru, yaitu menyerahkan RAPBD 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD.

BACA JUGA  DPR Milih Hentikan Permanen Proyek Reklamasi, Kok Menko Rizal Malah Milih Moratorium Sementara?

Secara hukum peraturan perundang-undangan, yaitu dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), APBD yang diserahkan ke Kemendagri haruslah hasil pembahasan dengan DPRD. Sehingga, dalam konteks ini, Ahok kembali telah melakukan pelanggaran.

Jika dalam proses penyusunan penyusunan APBD, ada pokok pikiran (pokir) DPRD yang belum dimasukkan maka penambahan program baru tersebut dapat diakomodir dalam RAPBD dalam lima bulan berikutnya.

“Sesuai Undang-undang, program kegiatan yang dihasilkan dari pembahasan bersama bukanlah barang haram. Tidak menutup kemungkinan program yang muncul bisa baru, atau dari pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan yang diajukan ke Gubernur, pada lima bulam sebelumnya. Namun, belum diakomodasi pada RAPBD”, tegasnya.

Tindakan Ahok yang tidak menghargai hasil pembahasan tersebut, padahal ia sudah menerima hasil pembahasan, merupakan awal terjadinya konflik dengan DPRD. Sehingga, dalam kasus konflik DPRD, Ahok melakukan langkah blunder, tapi sayangnya, KPK seakan tidak berani tuntaskan kasus ini.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles