Ahok Diminta Ikuti Peraturan Mendag Soal Larangan Jual Miras di Minimarket

SuaraJakarta.co, JAKARTA– Keengganan Ahok untuk membatasi peredaran miras di Jakarta, dinilai sebagai bagian dari arogansi Ahok untuk melawan Mendagri dan Mendag sekaligus.

Oleh karena itu, Ahok diminta untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang larangan jual miras di minimarket.

“Ahok lebih baik ikuti saja Peraturan Menteri Perdagangan soal tidak boleh miras dijual di mini market,” kata Saiful Jihad, Diektur Eksekutif Jakarta Public Services (JPS) dikutip dari laman Merdeka Online, Minggu (12/4).

Selain itu dia juga meminta agar Ahok mau menjual saham PT Delta yang merupakan produsen bir.

“Ahok juga harus jual saham BUMD yang memproduksi miras,” kata dia.

Saiful menambahkan bahwa DPRD bisa menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu Hak Interpelasi, untuk mempertanyakan sikap Ahok tersebut.

“Apabila tetap ngotot ada baiknya DPRD DKI menggunakan hak konstitusionalnya, untuk mempertanyakannya melalui hak interpelasi,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles