Agung Podomoro Langgar Izin Pemasaran, DPRD Serius Panggil Sekda

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap Pemprov DKI yang hanya memperingatkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Group, tanpa tindakan konkret, dinilai DPRD DKI sebagai hal yang tidak serius. Oleh karena itu, setelah reses berakhir, DPRD DKI berjanji akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menanyakan lebih jauh terkait pemasaran dan mendirikan bangunan apartement mewah di Pulau G pantai utara Jakarta.

“Kita akan tanyakan ke Sekda melalui Asisten Pembangunan minggu depan, setelah reses. Komisi akan panggil”, tegas Prabowo Soenirman, anggota Komisi D DPRD DKI, sebagaimana dikutip dari harian NonStop, Rabu (13/5).

Sebelumnya diketahui bahwa PT MWS telah melakukan aktivitas pemasaran dan memulai pendirian apartment mewah di kawasan Pluit City di Pulau G. Dari data yang dihimpun, PT MWS telah memasarkan 3 (tiga) jenis bangunan yang dipasarkan langsung oleh Senior Marketing Executive Pluit City, Heryanto Kwok. Tiga jenis bangunan tersebut adalah rumah tingga, rumah toko (ruko), dan perkantoran.

Bahkan, PT MWS sudah merencanakan akan membangun hunian mewah meliputi 1.200 unit villa, 15.000 apartement, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, dan taman seluas delapan Ha di lahan Pluit City seluas 160 Ha.

Menanggapi, aktivitas ilegal PT MWS tersebut, sayangnya, dari pihak Pemprov DKI, melalui Sekda Saefullah, hanya menghimbau agar PT MWS mematuhi perjanjian yang telah disepakati dengan Gubernur DKI Ahok. Dikarenakan, menurutnya, PT MWS belum mendapatkan izin reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau G tersebut.

“Izin prinsip sudah ada, namun izin reklamasi dan izin IMB belum ada”, jelas Saefullah sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Kamis (7/5).

Melanggar Pergub No. 88 tahun 2008

Menyoroti polemik ini, pimpinan DPRD DKI, M. Taufik, menjelaskan bahwa hampir seluruh apartement di Jakarta, termasuk bangunan mewah yang dicanangkan di Pluit City Pulau G oleh PT MWS telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 8 tahun 2008.

Dikarenakan banyak aduan kepada dirinya dari para pembeli apartement yang telah membeli unit apartement sejak lima tahun silam tapi belum mendapatkan sertifikat.

Atas hal tersebut, M. Taufik memperingatkan kepada PT MWS untuk menaati Pergub tersebut.

“Apakah penjualan hunian di Pluit City, pengembang sudah memenuhi Pergub No. 88/2008 tentang Peluncuran (Launching) Dalam Rangka Pemasaran Properti?” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Rabu (29/4) lalu.

Pada pergub tersebut, pengembang dilarang memasarkan properti, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun pameran, sebelum memenuhi persyaratan administrasi.

Izin-izin untuk mendirikan apartement menurutnya harus disertai dengan bukti pemilikan tanah (sertifikat Hak Atas Tanah), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), rekomendasi Dinas Perhubungan DKI tentang Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), bukti pengajuan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB), kerangka acuan AMDAL/UKL dan UPL, serta gambar rancangan melalui sidang dan persetujuan TPAK.

Related Articles

Latest Articles