Ada Partai Koalisi Pemerintah di Hak Angket Ahok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun tergabung dalam koalisi partai pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu inisiator Hak Angket atas Pengangkatan Kembali Ahok sebagai Gubernur DKI oleh Mendagri.

Penegasan PAN dalam Hak Angket ini sebagai ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, yang menuturkan bahwa perlu ditanyakan kepada pemerintah mengapa Ahok tak dinonaktifkan sementara meski telah diperintahkan oleh undang-undang.

Padahal, kata Yandri, Mendagri pada Desember lalu telah menjanjikan akan menonaktifkan sementara Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir.

“PAN setuju (hak angket). Kami akan tanda tangan,” ujar Yandri.

Terkait penafsiran Pasal 83 UU Pemda yang dianggap multitafsir, menurut dia, akan dibedah jika hak angket jadi digulirkan.

“Nanti dibedah. Itu salah satu materi yang akan kita perdebatkan nanti,” tutur anggota Komisi II DPR itu.

Adapun menteri yang berasal dari PAN pada Kabinet Kerja Jokowi-JK adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dari PAN.

BACA JUGA  DPR Dukung Program Anies-Sandi Soal Cuti Ayah

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI per Sabtu (11/2) kemarin. Berbagai pihak mulai tokoh masyarakat hingga pakar Hukum Tata Negara menilai pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, memiliki cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) itu adalah:

  1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
  3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
BACA JUGA  Tuduhan Ahok Ada Daerah WTP Tapi Kepala Daerahnya Dibui, BPK: Tidak Relevan Bandingkan Laporan Keuangan Antar Pemda

Berkenaan dengan itu, status Ahok saat ini adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, Ahok didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.

Pemberhentian sementara ini juga bukan kali pertama tapi sudah lazim dilakukan sebelumnya, seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang, dan lain-lain. Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitor) yang diajukan Jaksa di persidangan. (RDB)

Related Articles

Latest Articles