SuaraJakarta.co, JAKARTA – PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono Larang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov. DKI Jakarta mudik lebaran pakai mobil dinas.
“Ya sudah dibawa pulang aja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya engga boleh,” papar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut Heru Budi Hartono, Nantinya KemenPAN RB juga akan mengeluarkan surat edaran khusus terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau apa pun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh,” urainya.
Maka dari itu mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengimbau, para ASN di Lingkungan Pemprov DKI untuk dapat menaati peraturan yang ada dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Namun sayangnya, Heru tak menyampaikan secara gamblang apa konsekuensi jika ASN DKI berani melakukan mudik dengan mobil dinas. [***]