Petugas Penataan Kecamatan Kemayoran Bongkar Bangunan Tanpa IMB

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bangunan yang dibangun empat lapis tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibongkar oleh Petugas Penataan Kecamatan Kemayoran, Selasa (21/06/2016) kemarin.

Pembongkaran tersebut dilakukan dengan alat manual. Sebanyak 20 petugas gabungan telah dikerahkan.

“Selain, tanpa IMB, pembangunan tersebut melanggar GSB 4 meter, sebagian dak juga dilakukan pembongkaran”, kata Staf PK Kecamatan Kemayoran, Yudi saat diwawancara.

Menurut Yudi, bangunan tersebut merupakan non rumah tinggal untuk 4 lapis yang proses IMB nya di PTSP tingkat kota.

“Saat ini, pemilik bangunan sudah mengajukan permohonan ijinnya dan sudah masuk di PTSP tingkat kota”, katanya.

Yudi mengatakan, sebelum membongkar bangunan tersebut pihaknya sudah melayangkan sudah peringatan hingga SPB. “Kita sudah peringati tapi pemilik tetap tidak digubris, makanya dibongkar”, tandasnya.

Sementara itu, Budi warga kemayoran mengatakan, petugas penataan kota agar tidak pilih terhadap sejumlah pembangunan yang melanggar.

“Kalau mau menegakkan perda, jangan pilih kasih contoh bangunan disebelah kantor kelurahan Serdang yang terletak di Jalan Bendungan Jago, melanggar jarak bebas tidak dibongkar.

“Pak Gubernur Ahok, harus mencopot oknum petugas PK tingkat Kota yang bermain dengan bangunan-bangunan yang melanggar”, katanya. (Van)

Related Articles

Latest Articles