Penghuni Bangunan Liar Di Sawah Besar Minta Pemprov DKI Tunda Pembongkaran

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Penghuni bangunan liar di Jalan Melawai Dalam RW 011, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembongkaran yang akan dilakukan pada bulan Oktober ini.

Hal tersebut diungkapkan warga yang mengaku bernama Lince saat Camat Sawah Besar Martua Sitorus menggelar kegiatan Jumat Keliling (Jumling), di RW 011.

Lince (53) mengaku, banyak keperluan yang harus diurus misalnya anaknya masih sekolah dan belum mengurus surat pindah. Selain itu, ia juga tidak bisa berjualan lagi, lantaran sok mengetahui rumah tinggal yang ditempati akan segera dibongkar.

“Pak tolong kasih waktu lagi, ini kan sedang masa tenang pemilu. Tidak ada bongkar membongkar. Tolong pak Camat kasih kebijaksanaan”, ungkap Lince.

Meski sempat terjadi adu argumentasi, namun Camat Sawahbesar, Martua Sitorus dengan tenang menjelaskan, kalau pembongkaran bangunan ini ditunda itu tidak mungkin. Tetapi, kalau ibu saya pindahkan ke rusun itu sudah pasti, namun demikian harus dengan syarat-syarat ketentuan untuk menempati rusun dari Dinas Perumahan DKI Jakarta.

“Ibu usulkan saja datanya. Nanti akan kita usahakan dan fasilitasi, karena pembongkaran sudah menjadi program penataan wilayah”, jelas Martua didampingi Lurah Mangga Dua Selatan Setyanto, Jumat (07/10/2016) pagi.

Seperti diketahui, Pemkot Jakpus akan membongkar 163 bangunan liar yang menghuni sisi rel dan bantaran saluran PHB Mangga Dua Abdad di dua RW diantaranya RW 010 dan 011 yang akan diratakan dengan alat berat pada akhir bulan Oktober ini.

Mantan Wakil Joharbaru ini menyatakan, penataan wilayah sudah menjadi program kebijakan Provinsi DKI Jakarta. “Kawasan akan dikembalikan fungsi selanjutnya akan ditata menjadi kawasan yang lebih baik”, kata Martua Sitorus. (Ivan).

Related Articles

Latest Articles