SuaraJakarta.co, JAKARTA – PT Transjakarta baru saja menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan 11 operator angkutan bus kecil di Balaikota Jakarta, Senin (1/10).
Penandatanganan MoU itu, menurut Gubernur Anies, menandakan babak baru sistem transportasi terintegrasi di DKI Jakarta. Sebelumnya, program integrasi transportasi yang bernama OK OTrip ini telah melalui uji coba, mulai dari Januari hingga September 2019.
Dalam keterangan yang diterima suarajakarta.co, dengan adanya OK Otrip ini beban pengeluaran transportasi yang ditanggung warga dapat berkurang. Masyarakat cukup membayar maksimal 5.000 rupiah untuk sebuah perjalanan multi moda (BRT/Transjakarta dan angkutan bus kecil) dalam waktu tiga jam. Namun, selama masa Uji Coba, warga hanya membayar maksimal 3.500 rupiah.
Selain keuntungan yang diterima pengguna transportasi (penumpang), para pengemudi pun juga mendapatkan keuntungan. Seperti kepastian pendapatan hingga mendapatkan KJP Plus.
Oleh karena, dengan adanya MoU ini setiap pengemudi akan memeroleh penghasilan/gaji tetap. Sebab, selama 3 jam beroperasi OK OTrip itu, setiap pengemudi dari operator yang tergabung dalam OK OTrip mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga per jarak tempuh (dalam satuan kilometer) serta mendapatkan KJP Plus.
Sedangkan bagi operator yang tergabung dalam OK OTrip akan mengikuti standar pelayanan minimum, sehingga Pemprov menjamin peningkatan kualitas pelayanan termasuk peremajaan fisik armada.
“Operator/pengemudi yang tergabung dalam OK OTrip juga dapat mengakses kemudahan kredit yang disediakan Bank DKI untuk melakukan peremajaan fisik armada. Kerja sama yang dilakukan operator angkutan umum dan Pemprov DKI Jakarta melalui PT. Transjakarta ini memudahkan penataan kembali rute angkutan umum dan penetapan tarif yang terjangkau bagi warga,” jelas Gubernur Anies.