Hanya Karena Bertatus Madrasah, 3 Sekolah Ini Dilarang Ikut Olimpiade

Suarajakarta.co, JAKARTA- Meskipun pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan sipil yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan dan anti diskriminasi, namun hal tersebut tampaknya masih terjadi saat ini, bahkan pada urusan yang bersifat agama dalam dunia pendidikan

Diskriminasi dalam dunia pendidikan tersebut sebagaimana terjadi di 3 (tiga) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Semarang. Padahal, tiga MI tersebut berhasil menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN), namun dibegal sehingga tak bisa maju ke tingkat provinsi.

Dikutip dari kompas.com (10/3), tiga MI tersebut adalah MI Al Bidayah di Desa Candi, Kecamatan Bandungan juara pertama mata pelajaran (mapel) matematika, MI Wonokasihan Jambu juara pertama mapel IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur, sabet juara ketiga mapel IPA.

Pihak penyelenggara, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang berdalih bahwa petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyatakan bahwa OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD), tidak termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)

“OSN dilaksanakan pada 24 Februari lalu di UPTD Tuntang. Kita bersaing dengan seluruh SD/MI se-Kabupaten Semarang. Setelah pengumuman juara, kita semua dikumpulkan. Saat itu disampaikan bahwa mohon maaf, dari MI hanya sampai di tingkat kabupaten,” jelas Kholid Mawardi, kepala MI Al Bidayah, Senin (9/3/2015) siang.

Merasa tidak terima atas perlakuan diskriminasi, para guru pembimbing dari ketiga MI tersebut berusaha memprotes panitia. Pihaknya juga berupaya mencari tahu kebenaran juknis tersebut melalui kepala seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Semarang, Muhtadi.

Namun Muhtadi, selaku wakil dari.pemerintah, tetap berkelit bahwa di juknis Dirjen Pendidikan SD memang disebutkan bahwa OSN tingkat provinsi hanya diikuti oleh perwakilan SD

“Reaksi kita ya alhamdulillah tapi innalillahi. Alhamdulillah menjadi juara menyisihkan SD-SD unggulan di Kabupaten Semarang. Innalillahi, karena prestasi anak-anak kita ‘dibegal’ sampai kabupaten,” ungkap Kholid didampingi pengurus Yayasan Al Bidayah, Said Riswanto.

Said, selaku anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, bahkan menjelaskan bahwa diskriminasi terhadap MI di Semarang, tidak hanya soal prestasi tapi juga pada alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana

Diskriminasi terhadap MI tidak hanya dalam hal prestasi Menurut Said yang juga anggota komisi B DPRD Kabupaten Semarang itu, selama ini, pemerintah juga telah mendiskriminasi madrasah dalam hal alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak adil padahal MI punya peran besar dalam pendidikan

“Tidak hanya masalah OSN, dalam hal sarpras (sarana dan prasarana, red) kita juga dianaktirikan. Kita lebih banyak mandiri ketimbang bantuan dari pemerintah. Harapannya anak-anak MI ini ke depan tetap bisa berkompetisi hingga tingkat nasional. Pendidikan dasar itu kan SD-MI, ujian sekolah juga SD-MI, tapi kalau OSN kok dibedakan?” tanya Said.

Related Articles

Latest Articles