DPRD DKI Minta Penerima KJP Tepat Sasaran

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Langkah Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memperketat penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) memperoleh dukungan dari Komisi E DPRD DKI. Diharapkan dengan penambahan persyaratan itu membuat warga berpenghasilan besar tidak lagi bisa menerima kucuran dana KJP seperti tahun 2014 lalu.

“Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP,” kata Fahmi Zulfikar, Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Minggu (11/1).

Fahmi menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan DKI guna membahas masalah dana KJP ini. Dengan begitu, tahun 2015 diharapkan seluruh dana KJP dapat dinikmati siswa dari golongan keluarga tidak mampu.

“Seluruh pendistribusian kartu KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan,” tegas Fahmi.

Seperti diketahui, mulai tahun ini setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP. Ke-21 syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung distop. Penerima KJP juga tidak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta. Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri.

Pasalnya, sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP. Anggaran yang disiapkan untuk KJP dalam APBD 2015 mencapai Rp.2 triliun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menambahkan, upaya memperketat persyaratan penerima KJP jangan sampai mempersulit rakyat miskin.

“Siswa tak mampu harus dibantu memperoleh haknya. Jadi, pengelolaan KJP harus tepat sasaran dan transparan,” ujar Syaiful menyesalkan banyak nama fiktif menerima KJP tahun lalu.

Sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Jakarta pada September 2014 sebesar 412.790 jiwa atau 4,09 persen dari jumlah penduduk Jakarta.

“Artinya kalau setengahnya berstatus pelajar, maka hanya sekitar 206.395 jiwa saja yang berhak memperoleh KJP. Tapi nyatanya data penerima KJP 2014 lebih dari 350 ribu siswa,” terang Syaiful. [Bro]

Related Articles

Latest Articles